Kota Tangerang Selatan

Polisi Cokok 9 Tersangka Home Industri Narkoba Tembakau Sintetis di 4 Lokasi

18

TANGERANGRAYA.NET, Tangsel   –   Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) berhasil menangkap 9 tersangka home industri narkoba jenis sintetis (Sinte) di 4 lokasi.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan terhadap pelaku berinisial GR dan MN. 

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin menerangkan, 9 tersangka masing-masing ditangkap di tempat yang berbeda, GR dan MN tertangkap di Jalan Raya Ciater Serpong Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Pada saat itu tersangka GR dan MN kedapatan membawa 7 paket narkotika jenis sintetis dengan berat 92,7 gram. Kemudian dari keterangan Tersangka GR menyebutkan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di dapat dari tersangka AS pemilik aku IG T_A.

“Kemudian tersangka AS berhasil ditangkap pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021 sekira jam 06.00 wib di Apertemen Rouseville Tangerang Selatan yang dijadikan Home Industri narkotika jenis sintetis maupun cairan atau spray magic,” ujarnya, Jumat (10/9/2021).

Dari tersangka AS, Iman menerangkan, terdapat barang bukti 14 paket narkotika jenis sintetis 228,6 gram, 3 bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisikan serbuk warna kuning Bibit dengan berat brutto 159,07 gram. 

Sementara itu lanjut iman, 3 buah gelas ukur yang di dalamnya berisikan serbuk warna kuning Bibit dengan berat brutto 145,82 gram, 2 botol yang didalamnya berisikan serbuk basah warna kuning Bibit dengan berat brutto 34,63 gram. 

“Berbagai peralatan untuk memasak serbuk warna kuning Bibit menjadi cairan atau spray magic yang digunakan sebagai bahan dasar pembuatan narkotika jenis sintetis, 2 unit kendaraan roda 4, 1 unit sepeda,” terangnya.

Iman memaparkan, setelah itu dilakukan pengejaran terhadap reseller AS, dan berhasil mengamankan tersangka AN di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

Iman mengatakan, tersangka AN mengaku memiliki rumah kontrakan di daerah Gunung Sindur yang disewanya sebagai Home Industri pembuatan narkotika jenis sintetis.

“Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap tersangka FL dan AG yang diduga sebagai reseller dari tersangka AN yang menjual narkotika jenis Sintetis di wilayah hukum Tangerang Selatan,” paparnya.

Dari ketiga tersangka berhasil disita barang bukti berupa, 16 paket narkotika jenis sintetis dengan jumlah keseluruhan 152,44 gram. Berbagai peralatan untuk memasak serbuk warna kuning Bibit menjadi cairan atau spray magic yang digunakan sebagai bahan dasar pembuatan narkotika jenis sintetis. Kemudian, barang bukti yang juga disita berupa 2 unit kendaraan roda 2, Uang tunai sebesar Rp25 juta.

Dari keterangan tersangka AS, serbuk warna kuning dibeli secara online dari akun IG GS. Lanjut Iman, saat itu pihaknya melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pengelola akun IG GS yaitu tersangka VC, PR dan RH pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 sekira jam 19.00 WIB di daerah Makassar, Sulawesi Selatan. 

Lanjutnya, Petugas juga berhasil menggeledah sebuah rumah kontrakan di daerah Kabupaten Gowa yang dijadikan Home Industri oleh para tersangka kemudian disita barang bukti berupa 10 paket serbuk warna kuning Bibit MDMB 4EN PINACA seberat 2.284 gram. 

“1 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan tembakau sintesis dengan berat brutto 55,8 gram Tembakau kretek, mesin press vacum, biji kopi, plastik klip, 3 unit kendaraan roda 4, 1 unit kendaraan roda 2, serta buku tabungan,” tutupnya. (BJS/RED)

Exit mobile version