Hukum & KriminalKota Tangerang Selatan

Pihak Ibu yang Setubuhi Anaknya, Ancam Keluarga Suami Sampe Ingin Dikeroyok

106

Tangerang Selatan – Keluarga suami dari perempuan yang berhubungan badan dan direkam dengan anak kandungnya ngaku dapat ancaman.

Kakak dari suami R, Nur Kamila (42) mengutarakan adiknya berinisial MI (28) dan keluarganya diancam pihak R (22).

“Keluarga kita juga dapat ancaman dari keluarga ipar saya (Pihak R, red) dari keluarga perempuan,” ujarnya, kepada rekan media, Senin, (3/6/2024).

Nur Kamila katakan, keluarga R tidak terima karena perempuan itu masuk penjara. Mereka disebut ingin MI juga masuk penjara.

“Datang nyelonong saja, gubrak-gubrak ‘Gua gak mau tau, suaminya ikut andil’, adik saya harus masuk penjara katanya,” imbuhnya.

Dipaparkannya, keluarga MI hendak dikeroyok oleh pihak R.

“Mereka bawa teman, mau mengeroyok, tidak terima. Padahal adik saya tidak terlibat,” bebernya.

Sementara usai diserahkan ke Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, ibu perekam aksi persetubuhan dengan anaknya ditetapkan tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan R (22) disangkakan pasal penyebaran video konten pornografi.

“Sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya.

“Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diketahui terjadi pada tanggal 1 Juni 2024 di Jakarta Selatan,” tambahnya.

Sebelumnya, orang tua yang rekam ketika dirinya berhubungan badan dengan anaknya disebut menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril mengatakan ibu dari anak itu telah mengakui dirinya yang merekam video tersebut.

“Terkait video viral di medsos dugaan tindak pidana Asusila terhadap anak dibawah umur, dapat kami sampaikan bahwa pelaku pembuat video telah menyerahkan diri dan diamankan tadi malam di Polres Tangerang Selatan,” bebernya.

Perempuan itu berinisial R (22). Kini yang bersangkutan telah diserahkan ke Polda Metro Jaya.

Dimana, kasus itu akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.

“Pelaku pembuat video inisial R perempuan umur 22 tahun,” ucapnya.

“Terduga Pelaku tadi malam telah diserahkan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut,” imbuhnya.

Diketahui, beredar video di sosial media diduga R melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

Laporan: STW

Exit mobile version