Tangerang Selatan – Mendapatkan izin berangkat dari pimpinan, tenaga honorer Tangerang Selatan akan perjuangkan nasibnya dihadapan DPR RI dalam bentuk aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI, pada 7 Agustus 2023 mendatang.
Diketahui para tenaga honorer Tangsel akan bergabung dengan tenaga honorer dari wilayah lain, untuk menuntut kejelasan statusnya dan mengawal RUU ASN No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Forum Honorer Indonesia (FHI) Kota Tangsel, Abdul Aziz menyampaikan, keberangkatannya nanti telah diberi izin oleh pimpinan.
Ia bersama tenaga honorer lainnya, telah meminta izin terlebih dahulu dan menghadap langsung kepada Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan.
“Yang pertama silaturahmi, kedua menyikapi RUU No 5/2014 tentang ASN, yang salah satunya mengatur tentang penghapusan honorer. Alhamdulillah ternyata Tangsel sendiri masih kondusif dan pimpinan sangat mempersilakan para tenaga honorer kalau memang itu adalah untuk memperjuangkan nasib kita,” ujar Aziz, Kamis,(3/7/2023).
Aziz menjelaskan, Izin tersebut diberikan apabila unjuk rasa berjalan dengan damai.
“Tapi kami tidak boleh membawa atas nama lembaga atau nama Pemkot Tangsel. Itu mutlak hak dari kami tenaga honorer. Alhamdulillah kita disambut baik oleh pimpinan kita dan izin untuk keberangkatannya. Kedua, tidak boleh anarkis,” ungkapnya.
Dalam unjuk rasa nanti, Ia menuntut agar nasib honorer yang bakal ditentukan dalam pengesahan RUU No. 5/2014 tentang ASN oleh para wakil rakyat dapat berpihak kepada para tenaga honorer.
“Kami memperjuangkan hak dan nasib kami pada aksi damai tanggal 7 Agustus 2023 nanti, dalam mengawal RUU ASN segera disahkan dengan memuat pasal-pasal yang berpihak kepada pengangkatan honorer,” paparnya.
Hingga kini, tambah Aziz, pihaknya tengah mendata tenaga honorer di Tangsel yang akan bergabung pada aksi damai nanti.
“Guna memperjuangkan kejelasan status mereka,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan memastikan, untuk saat ini kondisi terkait keberadaan tenaga honorer masih terbilang kondusif.
Terlebih lagi, setelah adanya surat edaran yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas dengan nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan instansi daerah.
Surat edaran ini memberikan perlindungan bagi para honorer di Indonesia. Termasuk terkait pengalokasian anggaran untuk sistem penggajian.
“Honorer itu pemerintah daerah masih bisa menganggarkan hingga tahun depan untuk penggajian honorer. Mudah-mudahan lah. Itu pegangan kita untuk kita melakukan pengalokasian. Begitu ada edaran, menjadi patokan untuk menganggarkan gaji honorer di 2023,” singkatnya.
Laporan: Nj