Tangerang Selatan – Pemerintah telah mengganti aturan status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diundangkan pada 2 Februari 2021 lalu.
Proses penyelenggaraan bangunan gedung termasuk di dalamnya penerbitan PBG dilaksanakan oleh Pemda Kabupaten/Kota melalui Sistem Infromasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang merupakan sistem elektronik berbasis web.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan mulai melaksanakan kebijakan baru IMB menjadi PBG mulai 1 Oktober 2021. Pemerintah Kota Tangsel telah membuat peraturan daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.
Kini Pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencanangkan program untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Program tersebut diperuntukkan untuk memudahkan masyarakat yang berkemampuan menengah ke bawah untuk pemohon rumah tinggal.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan Hadi Wibowo.
Pihaknya bakal melakukan MoU dengan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Banten untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus PBG.
“Rencana Pemerintah Daerah bersama IAI Banten akan memberikan solusi penyediaan tenaga arsitek dalam proses PBG bagi pemohon rumah tinggal yang tidak mempunyai tenaga arsitek,” kata Hadi ditemui di kantornya, ditulis Sabtu, (20/5/2023).
Hadi menerangkan, program tersebut merupakan perdana di Tangsel dalam memberikan pelayanan PBG bagi masyarakay yang berkemampuan menengah ke bawah.
“Tangsel akan menjadi pilot project bersama asosiasi arsitek dalam membantu memudahkan lelayanan PBG bagi masyarakat yang bekemampuan menengah ke bawah,” terang Hadi.
Selain itu, DCKTR Tangsel menargetkan pendapatan retribusi dari PBG pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp38 milyar. Sampai dengan akhir triwulan 1 tahun 2023, tercatat ada 909 pemohon PBG yang telah diproses. (***).