TANGERANGRAYA.NET, TANGERANG – Dari total 1.014 Rukun Warga (RW) yang ada di Kota Tangerang, sebanyak 22 RW masuk dalam kategori zona merah, 62 RW di zona kuning dan 930 RW dikategorikan zona hijau.
Berdasarkan data tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan menggulirkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) tingkat RW untuk terus menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah.
PSBL ini diterapkan sebagai tindak lanjut edaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap IV di wilayah Tangerang Raya.
PSBL-RW merupakan sebuah skema pencegahan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan memberlakukan pembatasan di tingkat RW yang berada dalam zona merah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam masa PSBB tahap IV.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menjabarkan pemberlakuan PSBL dikategorikan ke dalam tiga zona, yaitu hijau, kuning, dan merah. Pengkategorian zona tersebut ditentukan oleh kelurahan masing-masing berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang.
“Zona merah itu jika terdapat lebih dari satu kasus, zona kuning itu hanya terdapat satu kasus, sedangkan zona hijau itu tidak ada kasus di wilayah tersebut,” terangnya, Senin (15/6/20).
Arief menjelaskan, kategori ini mengacu pada hasil tracing yang dilakukan Dinkes atas kasus konfirmasi positif Covid-19 di setiap RW.
Arief menambahkan, pelaksanaan PSBL ini terbagi dalam tiga bidang yang digawangi tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Tangerang, yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Sosial (Dinsos).
“Satpol untuk pengawasan dan penegakan, Dinkes untuk urusan kesehatan, sedangkan Dinsos untuk pemenuhan kebutuhan lumbung pangan,” jabar Arief.
Selain itu, lanjut Arief, para ketua RW juga memiliki peranan yang penting dalam keberhasilan PSBB yang akan digulirkan Pemkot Tangerang, mulai pendataan warganya, penerapan protokol kesehatan di lingkungan, hingga tindakan apabila ada warga yang positif.