Kota Tangerang Selatan

Percobaan Penculikan Anak, Polres Tangsel Berhasil Meringkus Pelaku

11

TANGERANGRAYA.NET, Tangsel – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap pelaku berinisial DFR yang di duga melakulan tindak pidana percobaan penculikan.

Demikian disampaikan oleh Kepala Polres Tangsel AKBP Sarly Sollu, kepada wartawan, Jumat, (14/1/2021).

Sarly Sollu menjelaskan awal mulanya korban berinisal AAS sedang bermain sepeda dengan teman-temannya di dekat rumah. Kemudian pelaku menghampiri korban dengan menanyakan alamat rumahnya.

“Pelaku berpura-pura tidak bisa menggunakan aplikasi Google Map sehingga meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan pelaku dengan memboncengi korban” katanya.

Selanjutnya kata, Sarly Sollu, DFR membawa AAS menuju ke Daerah Gunung Sindur dengan menggunakan sepeda motor.

“Dalam perjalanan karena nafsu dengan korban, pelaku berulang kali memegang paha korban. Sehingga mengetahui hal itu korban sempat melawan,” ujarnya.

“Sesampainya di sebuah lapangan bola, korban melarikan diri dengan cara melompat dari sepeda motor, dan meminta bantuan kepada warga setempat,” tambahnya.

Kemudian kata Sarly Sollu, pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Tangsel.

“Bedasarkan rangkaian penyelidikan dan petunjuk dilapangan, pelaku berinisial DFR berhasil di amankan di rumahnya yang beralamat kelurahan Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku DFR melanggar pasal 83 dengam ancaman pidana paling singkat 3 tahun, dan paling lama 5 tahun, atau pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang PERPU No 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun atau pasal 332 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. (BJS/RED)

Exit mobile version