Kota Tangerang Selatan

Pentingnya Distribusi Air Bersih, DPRD Tangsel: Regulasi Tak Harus Gunakan Perda

122

Tangerang Selatan  – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangsel, Ledy MP Butar menyatakan pentingnya distribusi air bersih ke masyarakat tidak melulu menggunakan Peraturan Daerah (Perda).

Ledy mengatakan dalam hal memaksimalkan peran PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS), dalam mengelola dan mendistribusikan air bersih ke perumahan-perumahan baru, tentu OPD terkait perlu membuat kajian akan kebutuhan itu.

“Berarti kan dia (OPD) harus membuat kajian dulu. Peraturan itu penting, karena kan gak semua orang dengan gampang mengambil air tanah,” ujar Ledy, kepada wartawan, Senin, (20/11/2023).

“Artinya, kalo memang bisa dikelola oleh sebuah lembaga (PT PITS),  maka harus ada payung hukum yang mengatur pemaksimalan pendistribusian air bersih,” sambung Ledy.

Menurutnya, dalam hal mengatur pentingnya distribusi air bersih kepada masyarakat, tidak melulu menggunakan Peraturan Daerah (Perda).

Ledy katakan Pihak kami mendorong, agar Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini Wali Kota, untuk aktif melihat kebutuhan regulasi dan aturan, soal air bersih kepada perumahan-perumahan baru, serta perumahan yang belum memiliki jaringan perpipaan.

“Boleh dengan Perkada (peraturan kepala daerah) atau dalam Perwal (peraturan wali kota). Kalau misalkan seperti perumahan besar pasti sudah punya (distribusi air bersih),” jelas Ledy.

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Tangsel, juga berperan aktif dalam rangka memaksimalkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya pendistribusian air bersih.

“Ya salah satunya kan tidak harus Perda tapi bisa Perwal, sebagai dasar untuk teman-teman di DPRKPP bisa melakukan sesuatu di lapangan,” paparnya.

Ledy menyampaikan, PT PITS sendiri belum memiliki anggaran untuk pengelolaan air minum bagi masyarakat di Kota Tangsel.

“Anggarannya belom ada untuk air minum. Nanti tahun 2024 penyertaan modalnya. Perumahan-perumahan kecil yang harus dilihat lagi. Kalau memang sudah ada regulasi yang mengatur kan mau tidak mau harus (menggunakan air bersih pemerintah),” ungkap Ledy.

“Tetapi untuk membuat jaringan itu kan juga harus melihat persiapan kita mampu tidak buka jaringan perpipaan, dan lainnya itu,” tutupnya.

Terpisah, Kepala Bidang Perumahan pada DPRKPP Kota Tangsel, Ferdaus mengaku Bappelitbangda telah menambahkan satu klausul dalam pedoman pemeriksaan lapangan bagi perumahan-perumahan yang mengajukan rekomendasi izin.

“Kemarin dalam rapat, Pak Eky (Kepala Bappelitbangda) sudah memberikan masukan, agar klausul penyediaan jaringan perpipaan oleh pengembang perumahan, masuk dalam pedoman teknis,” ungkap Ferdaus.

Laporan: STW

Exit mobile version