Tangerang Selatan – Pengamat kebijakan publik dan perlindungan konsumen Agus Pambagio turut bicara dampak efek positif dan negatif Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 tahun 2023 atas perubahan Perpres Nomor 33 tahun 2020.
“Positifnya Perpres nomor 53, bagus untuk menghindari pembengkakan kunjungan PNS. Biaya yang dikeluarkan yang sesuai diganti dan Bagus buat ngurangi korupsi,” ujarnya, saat diminta tanggapan, ditulis Kamis, (19/10/2023).
“Negatifnya ASN tidak bisa ngentit,” jelas Agus.
Saat ditanya perihal pencairan dahulu baru SPJ, apakah tidak rawan manipulatif? Menurut Agus, kalau lump sum yang mau spending berapa pun tidak perlu bukti kalau kurang ya bayar sendiri.
“Sementara pertanggungjawaban terhadap Perjalanan Dinas (Perdin) anggota dprd (kunker) contohnya, hanya menggunakan pakta integritas dan dokumentasi foto kegiatan, tanpa harus ada bukti seperti pembayaran hotel, bon bensin dsb. Karna lump sum ya tidak diperlukan bukti,” ungkapnya.
Contohnya lagi, Agus Pambagio menjelaskan seperti biaya Menteri yang 150 juta. Bisa untuk bayar ajudan kado atau bunga ucapan dinner dll. Dengan lump sum bisa menghindari biaya fiktif, karna anggarannya udah segepok terserah lo pakai apa aja.
“Cukup tidak cukup, Kalau add cost ya yang sesuai dengan pengeluaran, tinggal pilih saja. Sekalipun ada kekhawatiran anggaran disimpangkan, namanya otak orang indonesia, isinya nyolong jadi bisa saja,” tandasnya.
Laporan: STW