Nasional

Pengamat Intelejen : Secara Hukum Instruksi Pangdam Jaya Sah

2
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman

Tangerangraya.net – Pengamat Intelejen Stanislaus Riyanta mengatakan instrukasi Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman tentang pencopotan baliho Rizieq Shihab secara hukum sah.

“Secara hukum sebenarya instruksi Pangdam Jaya tersebut sah saja, meskipun pencopotan spanduk menjadi ranah Satpol PP,” katanya, Seperti di lansir dari Indonesiaberita.com di Jakarta, Minggu (22/11/2020).

Dirinya menambahkan sudah dijelaskan Pangdam Jaya bahwa sapnduk sudah dicopot Satpol PP namun dipasang kembali.

“Dijelaskan oleh Pangdam Jaya bahwa spanduk tersebut sudah dicopot oleh Satpol PP tetapi dipasang kembali sehingga TNI mencopotnya,” tambah Stanislaus.

Stanislaus menjelaskan di dalam Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia disebutkan bahwa salah satu tugasnya adalah Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

“Selanjutnya disebutkan bahwa salah yang termasuk OMSP antara lain adalah membantu tugas pemerintahan di daerah,” jelasnya.

Selain itu, Stanislaus menegaskan aksi yang dilakukan oleh jajaran Kodam Jaya adalah rentetan dari beberapa kerumunan massa di Jakarta yang tidak bisa dicegah yang melanggar protokol kesehatan pada saat pandemo Covid-19.

“Aksi TNI adalah bukti kehadiran negara supaya protokol kesehatan bisa dilakukan dengan lebih tegas,” tegasnya.

Terakhir soal penyataan Pangdam Jaya yang memnita FPI dibubarkan saja, Stanislaus menyatakan permintaan itu boleh-boleh saja.

“Itu adalah harapan atau permintaan, tentu boleh-boleh saja ada yang meminta FPI dibubarkan. Namun keputusan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) dipegang oleh lembaga yang mengeluarkan izin operasi atau yang menetapkan sebagai badan hukum,” pungkasnya.

Penulis : LIA/BD

SUMBER : INDONESIABERITA.COM

Exit mobile version