Kota Tangerang Selatan

Pemkot Tangsel Tetapkan PSBB Diperpanjang Kembali Hingga 23 Agustus

8
Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany. (Dok: Istimewa)

TANGERANGRAYA.NET, Tangsel  –   Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memberlakukan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 23 Agustus mendatang. Penetapan ini juga menyusul Keputusan Gubernur Banten yang menetapkan Perpanjangan tahap Delapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menjelaskan, perpanjangan PSBB ini diputuskan dengan alasan PSBB masih menjadi salah satu cara pemerintah dalam melakukan penanganan Covid-19. Dimana kegiatan sosial masih dibatasi secara maksimal dalam 14 hari mendatang.

“Hasil rapat evaluasi kepala daerah dengan Gubernur Banten, PSBB kembali diperpanjang hingga 14 hari mendatang atau 23 Agustus 2020,” ungkap Airin dalam keterangan pers yang diterima, minggu (9/8).

Perpanjangan PSBB ini diharapkan masyarakat di kawasan Tangerang, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, bisa lebih disiplin lagi menerapkan protokol kesehatan.

“PSBB kan diperpanjang lantaran potensi penularan masih tinggi,” tuturnya.

Langkah PSBB inilah salah satu cara untuk dapat mencegah penyebaran Covid-19 di Tangsel maupun Banten.

Penentuan perpanjangan PSBB ini terus dilakukan dengan alasan, bahwa kesadaran masyarakat masih belum menyeluruh. Dimana idealnya, PSBB akan memberikan dampak terhadap jumlah kasus Covid-19 ketika kesadaran masyarakat mencapai 90 persen. Sementara saat ini masih mencapai 83 persen.

Airin memahami jika ada beberapa kegiatan yang harus dilakukan di luar rumah. Karena itu dia menetapkan bahwa masyarakat yang terpaksa harus melakukan kegiatan di luar rumah untuk memenuhi peraturan dan ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah tugas.

Adapun peraturan yang ditetapkan dalam PSBB terhadap pelaku usaha yang diizinkan untuk tetap beroperasi tetap sama. Dimana seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan untuk tetap memberikan pelayanan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.

Dengan memerhatikan berbagai ketentuan seperti penyediaan fasilitas protokol kesehatan. Seperti sarung tangan, kemudian alat bantu dalam menyentuh makanan hingga fasilitas higiene terhadap pelayanan yang dilakukan.

”Tapi ada kegiatan yang memang sudah bisa dilaksanakan. Dengan memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang sudah ditentukan,” katanya.

Sementara itu Gubenur Banten Wahidin Halim menjelaskan, perpanjangan PSBB ini untuk menekan penularan covid-19, dikarenakan hampir diseluruh Kabupaten/Kota angka covid meningkat, sehingga butuh pengawasan.

“Diperpanjang PSBB sebagai upaya kami untuk menekan penambahan jumlah covid di Banten,”ungkapnya.

Wahidin menjelaskan selama PSBB ini berlangsung sesuai dengan himbauan pemerintah pusat untuk pembukaan pendidikan tatap muka diwilayah zona kuning dan hijau harus dipersiapkan dan dicek sejauh mana sekolah-sekolah tersebut siap dengan sarana dan prasarana yang ada. 

“Jangan sampai sekolah dibuka dengan tatap muka, malah terjadi peningkatan angka yang terpapar seperti yang terjadi di Cilegon dan Tegal dimana baru dibuka dua hari ditutup kembali,”ujarnya.

Sedangkan untuk pemulihan ekonomi, Pemprov memilih padat karya dengan meningkatkan giat pertanian, serta memastikan stock cadangan pangan di Kabupaten dan Kota aman. (ADP/RED)

Exit mobile version