Kota Tangerang Selatan

Pemkot Tangsel Keluarkan Edaran, Berharap Distribusi Bantuan JPS di Tangsel Tepat Sasaran

6

TANGERANGRAYA.NET, TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluarkan surat edaran bernomor 460/1390/Dinsos/V/2020 tentang pelaksanaan jaring pengaman sosial dalam penanganan pandemi covid-19 di Kota Tangerang Selatan.

“Memperhatikan instruksi Kementeriam Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan corona virus disease 2019 dilingkungan Pemerintahan Daerah, dan Surat Edaran Komisi Pemberatasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Non-DTKS dalam pemberian bantuan sosial ke masyarakat,” bunyi kalimat pembuka surat edaran tersebut.

Didalam surat tersebut dijelaskan bahwa penerima bantuan jaring pengaman sosial adalah masyarakat yang memiliki resiko sosial atau rentan akibat dampak Covid-19.

“Penerima bantuan sosial jaring pengaman sosial covid-19 adalah penduduk, kelompok masyarakat, keluarga, perseorangan yang memiliki resiko sosial dan/atau rentan akibat dampak covid-19 karena tidak memiliki sumber mata pencaharian tetap, tidak memiliki penghasilan atau gaji pokok tetap, dan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar,” bunyi point pertama dalam surat edaran tersebut.

“Penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada point 1 memanfaatkan Data Terpada Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan dan data Non-DTKS yang diusulkan oleh OPD terkait sebagai pembima kelompok profesi rentan dan oleh ketua RT/RW, Lurah, Camat, secara berjenjang kepada Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan,” Bunyi point 2 dalam surat edaran tersebut.

Sementara itu, didalam surat edaran yang ditanda tangani oleh Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie itupun menyebutkan, apabila ditemukan penerima yang tidak sesuai kriteria, diharapkan melaporkan melalui Dinas Sosial Kota Tangsel.

“Apabila ditemukan penerima bantuan sosial yang tidak sesuai kriteria, duplikasi penerimaan, dari sumber APBN dan APBD Provinsi Banten/APBD Kota Tangerang Selatan, atau duplikasi dalam kartu keluarga terdapat lebih dari satu penerima, dan ketidakpatutan lainnya, agar bantuan sosial yang bersangkutan dibatalkan dan dilaporkan melalui Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan,” tulis surat di point 4.

“Semua unsur yang terlibat baik dalam penyampaian usulan dan/atau penyaluran bantuan sosial agar tidak mengambil kesempatan yang dapat menguntungkan dalam bentuk apapun kepada pihak manapun,” lanjut point 5.

Laporan : Andre P

Exit mobile version