TANGERANGRAYA.NET, Tangsel – Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperbolehkan masyarakat yang tidak sedang berada ditempat tinggal asalnya melakukan pencoblosan pada pemilu serentak 14 Febuari 2024 dengan syarat harus mempunyai E-KTP.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kota Tangsel M Taufiq kepada Tangerangraya.net, Senin, 14 Febuari 2022.
Taufiq menjelaskan beberapa aturan terkait Pemilu serentak yang di laksanakan pada 14 Febuari tahun 2024, diantaranya mekanisme pencoblosan yang tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal.
“Misalnya kalau orang papua tinggal di Kota Tangsel maka dia hanya memilih Presiden dan Wakil presiden saja, dan apabila ada warga Kota Tangerang memilih di Kota Tangsel mendapatkan surat suara DPR RI, karena dapilnya sama, kemudian Presiden dan Wakil Presiden tetapi tidak bisa memilih DPRD Provinsi dan Kota karena dapilnya berbeda,” katanya.
Taufiq menuturkan pihaknya juga akan mengsosialisasikan mekanisme aturan pencoblosan pemilu serentak tersebut kepada partai politik. “secara teknis tentu akan kita sosialisasikan lebih lanjut kepada partai politik maupun koalisi pengusung pasangan,” ujarnya.
Taufiq menambahkan KPU juga sedang merumuskan berapa jumlah surat suara pada pemilu serentak, dan telah disimulasikan di beberapa tempat yaitu Sulawesi Utara, Bali, serta Medan.
“Setelah disimulasikan akan dikaji di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan uji publik, kira kira secara waktu yang lebih efisien serta efektif yang mana kita belum ada hasil dari KPU RI terkait apa yang akan kita sosialisasikan,” pungkasnya. (BJS/RED)