Kota Tangerang

Pemilik Usaha Di Kota Tangerang Wajib Mempunyai Satgas COVID-19

7

Tangerangraya.net, Tangerang – Pemkot Tangerang mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) yang isinya mewajibkan kepada para pemilik usaha seperti pusat perbelanjaan, perkentaroan dan rumah makan termasuk juga pengelola pondok pesantren untuk membentuk gugus tugas atau satuan tugas penangananan dan penanggulangan Covid 19.

“Pak Wali sudah terbitkan surat Edaran Nomer 800/2131-Bag. HUKUM/2020 yang isinya meminta kepada seluruh pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pabrik, pondok pesantren, dan rumah yatim untuk membentuk satgas penanganan Covid 19,” papar Kepala Dinas Kominfo Kota Tangerang, H. Mulyani saat ditemui di ruang kerjanya di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat (18/09).

Mulyani menerangkan bahwa aturan tersebut diterapkan mengingat kasus Covid 19 yang terus meningkat dalam satu bulan terakhir di Kota Tangerang.

“Lonjakan kasusnya luar biasa, penambahan 33 kasus positif per Kamis (17/09) kemarin . Makanya setiap orang harus siaga terhadap ancaman Virus Corona tak terkecuali para pengelola tempat usaha tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, lanjut Mulyani pemerintah Kota Tangerang juga sudah mewajibkan para RT dan RW untuk membentuk satgas penanggulangan Covid 19 di tingkat RT dan RW.

“Dari awal kasus Corona ada di Kota Tangerang sekitar Maret kita sudah bentuk satgas tersebut, termasuk membuat lumbung warga di setiap RW untuk membantu ketahanan pangan masyarakat terutama mereka yang tersampak Covid,” tuturnya.

Mengenai sanksi bagi pengelola usaha yang tidak mentaati ketentuan surat edaran tersebut, Mulyani menegaskan bahwa pihak pemkot tidak segan untuk memberikan sanksi tegas.

“Kita tidak akan segan untuk mencabut izinnya, kententuannya ada di Perwal Nomer 78 tahun 2020,” tegasnya. (ASA/RED)

Exit mobile version