Kota Tangerang Selatan

Pemerintah Genjot Target Penurunan Stunting, DP3AP2KB Tangsel Nyatakan Penanganan Tak Jatuh Pada Satu Dinas

4

TANGERANGRAYA.NET, Tangsel – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) drg. Khairati menyatakan penanganan kasus stunting bukan hanya melibatkan satu Dinas di tingkatan Pemerintah Daerah.

Khairati mengatakan berdasarkan intruksi Presiden Republik Indonesia kordinator penanganan stunting bukan lagi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tetapi sekarang di ketuai oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

“Dengan otomatis jaringan kebawahnya harus siap untuk penanganan stunting. Dalam penanganannya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) sudah terkordinasi dengan baik dengan Dinas Kesehatan,” ujarnya, kepada Tangerangraya.net, ditulis Sabtu, (18/6/2022).

“Program Pemerintah dalam penanganan mengatasi stunting ini juga bukan hanya untuk Dinas Kesehatan dan DP3AP2KB saja melainkan ada Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (DSDABMBK), Dinas Ketahanan Pangan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang mempunyai tugas dalam mengatasi stunting tersebut,” ungkapnya.

Ia menyampaikan Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas untuk lingkungannya tidak kumuh supaya tidak terkena penyakit diare. Kemudian dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai program rumah tidak layak huni untuk di berikan bantuan dan anggaran tersebut langsung dari pusat ke Kabupaten/Kota.

“Dinas Ketahanan Pangan pun mempunyai tugas untuk menyiapkan gizi apakah daerah tersebut rawan pangan atau tidak,” imbuhnya.

“Selanjutnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat anak-anak yang baru lahir untuk mempunyai Kartu Identitas Anak (KIA) supaya kita mudah untuk memonitoring,” tutupnya.

Diketahui Pemerintah dan pakar gizi mendorong intervensi gizi dan pemenuhan protein hewani untuk menurunkan stunting. Pemerintah terus menggiatkan program penanganan stunting untuk mencapai target penurunan menjadi 14 persen secara nasional pada 2024.

Pemerintah juga melakukan program tablet tambah darah, minimal 90 tablet selama masa kehamilan, yang diminum satu kali sehari. Pemberian tablet tambah darah juga dilakukan kepada remaja putri karena tingginya angka anemia pada remaja putri, wanita usia subur, dan ibu hamil.

Program yang termasuk di antaranya penyediaan air bersih, lingkungan tempat tinggal yang bersih, penanggulangan kemiskinan, hingga pendidikan.

Survei Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) mencatat prevalensi stunting pada tahun 2019 sebesar 27,7 persen. Adapun Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) mencatat prevalensi stunting di tahun 2021 sebesar 24,4 persen. (BJS/RED)

Exit mobile version