Nasional

Pemerintah Bakal Tarik Biaya Akses NIK 1.000 Untuk Perawatan Sistem

7

TANGERANGRAYA.NET – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bakal memungut biaya sekitar Rp 1.000 untuk tiap akses nomor induk kependudukan (NIK).

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebut aturan akan berlaku bagi lembaga pengguna database kependudukan.

Biaya juga akan dikenakan jika suatu lembaga mengakses unsur data kependudukan lain. Detail biaya sedang dirumuskan dalam rancangan peraturan pemerintah penerimaan negara bukan pajak (RPP PNBP).

“Sudah disosialisasikan juga keberbagai lembaga sesuai rapat terdahulu untuk akses NIK Rp1.000,” katanya saat dihubungi, Kamis (14/4/2022).

Zudan mengatakan selama ini biaya akses digratiskan. Pemerintah yang menanggung semua beban biaya itu lewat anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN).

Selanjutnya, biaya akses akan diterapkan agar pemerintah memiliki dana untuk perawatan sistem data kependudukan. Selama ini, server data kependudukan belum pernah diperbaiki karena tak ada anggaran.

Zudan menyampaikan bahwa perangkat keras server data kependudukan sudah berusia sepuluh tahun dan sudah tidak punya garansi. Suku cadang perangkat keras itu pun sudah tak ada di pasaran.

“Memang sudah saatnya server-server ini diremajakan agar pelayanan publik menjadi lebih baik dan menjaga Pemilu Presiden dan Pilkada Serentak 2024 agar bisa berjalan baik dari sisi penyediaan daftar pemilih,” pungkasnya. (BJS/RED)

Exit mobile version