Banten

Pemda Banten Didesak Harus Aktif Tangani Polusi Udara

23

TangerangRaya.net – Dalam beberapa waktu ke belakang pencatatan dan penghitungan cuaca dan udara oleh pihak-pihak terkait seperti lembaga data kualitas udara (iqair.id) Provinsi Banten, seperti Kota Serang, Tangerang Selatan dan Kota Tangerang tercatat memiliki cuaca dan polusi diatas nilai batas.

Menyikapi hal tersebut Managing Partner Lavaza Law Office Faris Rizki Azharuddin, S.H mengatakan Kota Serang, Tangerang Selatan dan Kota Tangerang wajib melakukan pengendalian.

“Sebagaimana diatur dalam izin didasarkan pada Perintah Hukum yang dikeluarkan oleh KLHK, Pengendalian adalah upaya pencegahan dan atau penanggulangan serta pemulihan mutu,” ujarnya, dalam keterangannya yang diterima Tangerangraya.net, Sabtu, (26/8/2023).

“Apalagi daerah tingkat industri nya padat wajib melakukan,” paparnya.

Pengendalian Pencemaran Udara (PPU), juga kata Faris termaktub dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1999.

Ia menambahkan berbagai upaya Pemerintah Pusat maupun Provinsi Banten dilakukan sudah baik dalam rangka mengurangi polusi udara.

“Namun upaya itu harus didasari komitmen kuat dan serius untuk mencari sumber utama perusak kualitas udara sehingga penanganannya tepat,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya Pemerintah Provinsi Banten mengklaim dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tanggal 22 Agustus 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Perlu melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Penjabat (Pj) Gubernur Banten Nomor 800/2928-BKD/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Dalam Upaya Pengendalian Polusi Udara. Dinyatakan, sistem kerja Pegawai ASN pada masing-masing Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten selama 1 (satu) bulan mulai tanggal 28 Agustus 2023 s.d tanggal 28 September 2023. Penyesuaian itu dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan dikantor (Work From Office/WFO) sebanyak 50% dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (Work From Home/WFH) sebanyak 50%.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Virgojanti menyampaikan, hal tersebut merupakan upaya Provinsi Banten dalam mengurangi polusi. Dengan memfilter aktivitas diluar dan didalam ruang yang perlu diprioritaskan.

Exit mobile version