TANGERANGRAYA.NET, Tangsel – Kepala Dinas Koperasi dan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) Tangerang Selatan, Deden Deni, angkat bicara proses pembentukan cluster untuk para pelaku usaha UMKM.
Deden menjelaskan Kalau IKM (Industri Kecil Menengah) dasar hukumnya adalah Permen Perindag (Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan) nomor 64 Tahun 2016.
“Sebenernya kalau bicara IKM tidak melihat pegawainya berapa terus apakah memproduksi atau menjual pula. Melainkan lebih dilihat dari aset dan omset, maka dari itu peraturan dalam Negeri di UU terkait Industri Kecil, dia mempekerjakan paling banyak 19 orang,” ujarnya.
“Untuk yang menengah juga sama yaitu 19 orang, dan nilai kompensasi usahanya paling rendah 1 Milliar,” sambungnya.
Ia pun menerangkan untuk yang UKM mikro, seperti yang tadi saya jelaskan, batasan nya memiliki aset bersih 50 juta sudah termasuk tanah dan bangunan, hasil tahunan omsetnya paling banyak 300 juta.
“Perihal proses yang dijalankan dalam pembentukan cluster UMKM. Sekarang kita sedang fokus dalam tahap evaluasi, kita telah mengundang beberapa komunitas untuk dilibatkan dalam memberi masukan apa yang dibutuhkan oleh pelaku UMKM,” pungkasnya.
“Tujuannya agar pembentukan cluster didalamnya ada usaha mikro kecil menengah dan harapannya usaha mikro kecil bisa menjadi menengah,” jelasnya.
Ia menjelaskan hal itu tentu dijalankan dengan proses pelatihan dan pendampingan, apakah omsetnya akan naik, karena itu salah satu indikatornya. justru itu adalah bagian yang kami evaluasi, dampaknya dari pelatihan dan usaha-usaha lainnya yang kami lakukan untuk UMKM.
“Misalnya dari semua pelaku UMKM tadi berhasil nih, karena fashionnya pada bidang tersebut, jadi butuh ketekunan dan keuletan. Jangan sampai seperti orang bosenan, hari ini jualan tidak laku langsung stop. Makanya Dinas itu mendorong pelaku UMKM menjadi profesional. Salah satu bukti dia serius melakukan usahanya adalah pertama dia akan menegakkan usahanya lalu mensertifikasikan produknya,” tandasnya. (BJS/RED)