TANGERANGRAYA.NET, Banten – Seusai menggelar Rapat Koordinasi dalam Rangka Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Pembinaan SIPD Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten Triwulan II Semester I Tahun Anggaran 2022, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten M. Tranggono meminta pengelolaan keuangan daerah dapat laksanakan jadwal APBD 2022 Perubahan tepat waktu.
Rapat tersebut dilangsungkan di Gedung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Kota Serang, yang diikuti oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.
Tranggono menyampaikan Rakor dilaksanakan dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan khususnya bidang keuangan daerah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
“Gubernur memiliki kewenangan memberikan penghargaan atau sanksi terkait penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” ujarnya, ditulis Selasa, (9/8/2022).
Tranggono mengharapkan kepada para pengelola keuangan dan aset daerah untuk melaksanakan jadwal Perubahan APBD 2022 tepat waktu.
“Kedua agar dapat mengalokasikan anggaran Pilkada serentak masing-masing daerah,” terangnya.
“Para pengelola keuangan daerah pun dapat untuk memperhatikan belanja mandatory anggaran, mengalokasikan belanja infrastruktur layanan publik, belanja layanan standar pelayanan minimum, mengalokasikan anggaran penanganan stunting dan gizi buruk, serta merealisasikan belanja anggaran 40 persen untuk produk lokal,” tutupnya.