TUTUP IKLAN
Kota Tangerang SelatanPolitik

PDIP Layangkan Gugatan, KPU Tangsel Apresiasi Parpol Telah Gunakan Haknya

87
×

PDIP Layangkan Gugatan, KPU Tangsel Apresiasi Parpol Telah Gunakan Haknya

Sebarkan artikel ini

Tangerang Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyikapi soal DPC Partai PDI-Perjuangan Tangsel terkait Caleg yang terdata DCT di Parpol PSI Tangsel.

Ketua KPU Tangsel, Ketua KPU Kota Tangsel, M. Taufiq mengatakan alhamdulillah tadi kita ikuti ‘Sidang Ajudikasi’ yang pertama, setelah mediasi yang di lakukan Bawaslu tidak menemukan solusi.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

“KPU Tangsel pada posisi termohon, sudah menyampaikan jawaban secara rinci dan detil semua pokok-pokok permohanan disertai alat bukti,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima Tangerangraya.net, Senin, (13/11/2023).

Taufiq menyampaikan kita hanya mempertanggunjawabkan apa yang sudah kita lakukan sesuai tahapan, peraturan dan perundang-undangan.

“Kita tetap mengapresiasi Parpol melakukan hak nya menempuh saluran yang ada, yaitu proses Sengketa dan Bawaslu Tangsel melaksanakan Tupoksinya dengan baik, cermat dan teliti,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan DPC PDIP Kota Tangsel menggugat KPU Tangsel ke Bawaslu Tangsel. Gugatan dilayangkan setelah caleg PDIP bernama Syafei pindah ke PSI tanpa pemberitahuan dan ditetapkan oleh KPU Tangsel dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Kuasa hukum DPC PDIP Kota Tangsel Irfan Fahmi mengatakan, Syafei sebelumnya mendaftar sebagai caleg PDIP, namun dalam perjalanan masa pencermatan DCT, Syafei berpindah partai dan menjadi caleg PSI.

Oleh PSI, nama Syafei kemudian diajukan ke KPU sebagai caleg PSI.

“Statusnya (Syafei-red) ganda pada saat menuju DCT, diajukan saat masa pencermatan DCT (oleh PSI-red) yang berakhir di tanggal 3 Oktober. Kita mengajukan rancangan DCT di tanggal 2 Oktober, sementara teman-teman PSI mengajukan rancangan DCT di tanggal 3 Oktober, oleh KPU ditetapkan DCT nama Syafei caleg PSI,” terang Irfan, dikantor Bawaslu Tangsel, Senin, (13/11/2023).

Pihak kami awalnya mengetahui calegnya pindah partai pada tanggal 9 Oktober setelah KPU Tangsel mengirim surat yang menyatakan adanya nama caleg ganda di PDIP dan PSI.

Menurut Irfan, Syafei sempat mengirim surat pengunduran diri pada tanggal 21 September, namun surat yang dikirim dinilai tidak jelas.

Irfan menambahkan, pihaknya sempat diminta untuk mengklarifikasi persoalan ini langsung ke Syafei oleh KPU, namun Syafei sulit untuk dimintai klarifikasi dan tidak pernah menghubungi PDIP setelah itu.

Laporan: STW