Tangerang Selatan – Pemerintah Kota Tangerang Selatan lewat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel disebut tengah mempersiapkan regulasi terkait dengan penyelenggaraan perparkiran di kota bertajuk Cerdas, Modern dan Religius tersebut.
Hal ini dikarenakan regulasi yang lama perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan melihat perkembangan zaman, perubahan regulasi yang lebih tinggi diatasnya, serta kebutuhan daerah.
Demikian dikatakan oleh Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel, H.Ika. Ia menyampaikan bahwa saat ini regulasinya sedang dalam penyusunan.
“Sedang berjalan, masih on progress dalam penyusunannya,” ujar H.Ika saat ditemui dikantornya, ditulis Rabu, (21/06/23).
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel itu pun berpandangan bahwa nantinya regulasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan parkir salah satunya parkir off street yang muaranya nanti dapat meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Tangerang Selatan.
“Ini kan potensi, harus kita berikan kepastian hukum. Makanya kita perlu siapkan regulasinya yang nanti mengatur hal-hal tersebut,” tutur H.Ika.
Ia pun menjelaskan bahwa dalam regulasi tersebut juga akan mengatur beberapa pengenaan sanksi administratif sehingga nantinya dapat memberikan efek jera terhadap pelanggar, bukan hanya terhadap penyelenggara, tapi juga pengguna jasa/orang yang melanggar, salah satunya ialah penguatan pemberian sanksi administratif.
“Bisa dilakukan (pengenaan sanksi), seperti misal terhadap parkir di trotoar, bahu jalan yang memang tidak diperuntukkan untuk parkir dapat kita berikan sanksi administratif berupa pengurangan angin kendaraan, penguncian ban, sampai dengan penderekan, dengan catatan bila sudah ada regulasi mengenai hal-hal tersebut,” terang H.Ika.
Dinas perhubungan juga menanggapi hal-hal yang terus disorot belakangan ini mengenai kebocoran PAD di perpakiran. Ia mengungkapkan bahwa dishub terus evaluasi mengenai hal tersebut dan berusaha menindak tegas parkir-parkir ilegal.
“Kita terus evaluasi dan lakukan pengawasan. Hal-hal yang belum terupayakan selama ini seperti banyak parkir ilegal yang berdiri itu kita cek, jika tidak berizin maka kita lakukan penutupan, jika memang dia masuk dalam subjek/objek pajak, maka kita juga arahkan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait dalam hal pembayaran pajak parkir,” tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Walikota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengemukakan bahwa Pemkot Tangsel lewat Dinas perhubungan sedang mengkaji dan menyiapkan regulasi temtang parkir off street.
Pilar berharap, kajian yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan akan selesai dalam waktu dekat. Dengan begitu, harapannya tak ada lagi biaya parkir tanpa dasar yang memberatkan warga.
“Ini harus segera diselesaikan dan segera dilakukan penunjukan atau lelang. Itu arahan kami ke dishub.”
“Agar tidak ada lagi biaya parkir yang memberatkan masyarakat karena tidak punya dasar dan dimanfaatkan pihak tertentu,” kata Pilar Saga Ichsan.
Menurut Pilar Saga Ichsan, jika parkir off street dikelola secara baik, maka retribusi parkir off street diyakini mampu menambah pendapatan asli daerah (PAD).
“Mudah-mudahan sampai tahun 2024 makin banyak off street yang bisa dikelola oleh pihak-pihak swasta yang memang berkontrak dengan dinas perhubungan,” kata Pilar Saga Ichsan, Kamis (15/06/23).