Tangerang Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan mengakui saat melakukan operasi intelijen penyerahan aset BSD yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Tangsel diperlukan proses hampir sekitar 2 bulan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel Hasbullah, kepada wartawan, Jumat, (24/2/2023).
Ia mengatakan jadi penyerahan hibah aset Tempat Pemakaman Umum (TPU) dari Pemerintah Kabupaten Tangerang yang merupakan kewajiban PT. Bumi Serpong Damai (BSD) Tbk beberapa waktu lalu kami dilakukan berkat.
“Yang sebelumnya kami telah melakukan operasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tangsel terhadap
Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang diserahkan oleh BSD kepada Pemkab Tangerang,” ujarnya.
Dimana kata dia, kewajiban Pemerintah Kabupaten Tangerang harus segera menyerahkan kepada Pemkot Tangsel dengan berdirinya Pemkot Tangsel.
“Dari hasil operasi intelijen itu ditindaklanjuti oleh Pemkab Tangerang, dengan menyerahkan lahan seluas 139.820 meter persegi berupa lahan TPU di desa Mekarwangi, dan Kadusirung,” terangnya.
Ia menyampaikan tindaklanjutnya, dengan penandatanganan naskah perjanjian hibah tentang pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD), Dari Kabupaten Tangerang menjadi aset Pemkot Tangsel.
“Proses operasinya kurang lebih kami lakukan sekitar dua bulan. Kami mintai keterangan beberapa pihak tentang status lahan itu, bagaimana mekanisme dan prosedurnya, penyerahan terus diserahkan ke Kabupaten sampai saat ini sekarang belum diserahkan ke Tangsel dan akhirnya diserahkan,” ungkapnya.
Ia menambahkan tentunya banyak dinamika yang kami lakukan, di antaranya untuk menentukan titik secara persisnya, ya patoknya. Karena pada saat itu BSD menyerahkan aset bukan hanya TPU seluas itu saja. Ada beberapa titik. Itu mungkin berproses lagi.
“Sehingga kami harus melibatkan banyak pihak, termasuk di antaranya BPN, saat penyerahan pun BPN ikut hadir,” tutupnya.