TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

Oknum Pegawai Gadaikan Sertifikat Tanah Warga, Camat Setu Klaim Sisa 2 yang Belum Dikembalikan

33
×

Oknum Pegawai Gadaikan Sertifikat Tanah Warga, Camat Setu Klaim Sisa 2 yang Belum Dikembalikan

Sebarkan artikel ini

TANGERANGRAYA.NET, Tangerang Selatan – Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengklaim program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dijalankan dengan baik.

Hal tersebut disampaikan oleh Camat Setu Kota Tangsel Erwin Gemala Putra, kepada Tangerangraya.net, ditulis Sabtu, (12/11/2022)

Erwin menyampaikan mengenai kasus sejumlah sertifikat tanah milik warga yang di gadaikan oleh oknum Kelurahan Keranggan saat ini sisa 2 yang masih belum di kembalikan.

“Proses saat ini dari 17 sertifikat tanah tersisa 2 lagi yang belum di serahkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan kasus tersebut terjadi karena ada salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang salah membawakan aturan.

“Memang sertifikat ini seharusnya diterima langsung oleh warga tetapi disalahgunakan di gadai,” jelasnya.

Erwin menambahkan selama ini PTSL dijalankan dengan baik, tetapi dalam kasus penggadaian sertifikat tanah milik warga, ini hanya oknum saja.

“Tahapan PTSL sampai keluarnya sertifikat mereka sudah menjalankan sesuai dengan aturan, target kita yang 2 itu kira-kira satu bulan ini selesai,” tandasnya.

Sebelumnya DPRD Kota Tangerang Selatan meminta kepada pihak Kecamatan Setu beserta Kelurahan Keranggan mengenai belasan sertifikat tanah milik warga yang diduga digadaikan oleh oknum pegawai Kelurahan harus sudah selesai dan rapih pada hari Jumat (7/10/2022).

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Tangsel Mulyanah Anwar, kepada Tangerangraya.net, ditulis Selasa, (4/10/2022).

Mulyanah menyampaikan perihal belasan sertifikat tanah milik warga Kelurahan Keranggan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, diduga digadaikan oleh oknum pegawai Kelurahan harus selesai pada hari Jumat minggu ini.

Sementara menurut keterangan salah satu korban, awal mula dugaan penggadaian tersebut diketahui saat warga mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dikoordinir oleh pihak Kelurahan Keranggan.

“Awalnya para warga ini kita ikut pendaftaran tanah gratis PTSL, namun ternyata tersiar kabar bahwa sertifikat warga diduga sudah digadaikan,” ujar Ahmad Sopian kepada wartawan, Kamis (22/09/2022).

Sopian mengatakan, para korban sudah beritikad baik untuk mendatangi Kelurahan, namun hingga tenggat waktu yang telah disepakati, pihak kelurahan justru saling lempar tanggung jawab. (STW | RED)