Kota Tangerang

Nekat Mencuri Demi Biayai Ibu yang ODGJ, Polsek Jatiuwung Terapkan Restorative Justice

9

TANGERANGRAYA.NET, Kota Tangerang  –   Seorang pria berinisial NS nekat mencuri barang dagangan di toko swalayan di Jalan Nanas Raya Blok 9 nomor 2 RT 01 RW 04 Kelurahan Cibodasari Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Aksi NS yang dilakukan pada Jumat (18/3/2022) lalu ini pun ketahuan oleh penjaga toko.

NS ditangkap dengan barang bukti dua pembersih wajah bermerek Pond’s dan dua vitamin rambut merek Ellips. Dia pun langsung dilaporkan ke Polsek Jatiuwung untuk dilakukan langkah hukum. 

Namun, NS tak dihukum, Polsek Jatiuwung mengambil langkah Restorative jastice atau alternatif penyelesaian perkara tindak pidana.

Pelapor pun mencabut laporannya. Alasannya, pelaku mengutil untuk kebutuhan ibundanya yang sedang mengalami gangguan kejiwaan.

Selain itu, NS juga diangkat menjadi pegawai harian lepas di Polsek Jatiuwung.

“Hal ini disebut dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi beban NS. Ketika kita melihat secara umum dan secara formil materilnya memenuhi bahwa langkah restorative justice bisa kita lakukan,” kata Kepala Polsek Jatiuwung Ajun Komisaris Polisi Stanlly S.

Stanlly S juga mengatakan, terungkapnya aksi pencurian itu bermula ketika Nanda menghampiri sebuah minimarket yang berada di Cibodasari sekitar pukul 11.00 WIB. Petugas toko pun curiga dengan gerak-gerik Nanda.

Tanpa sepengetahuan petugas, Nanda memasukkan dua buah pembersih wajah dan dua buah vitamin rambut ke dalam tas.

“Lalu, pelaku (NS) memasukkan barang-barang tersebut ke dalam tas selempang warna merah yang dipakai oleh pelaku,” kata Stanlly dalam keterangannya, Selasa (22/03/2022).

Untuk mengalihkan kecurigaan petugas, Nanda berpura-pura menanyakan letak etalase tempat bedak bayi dijajakan di toko tersebut. Setelah itu, Nanda hendak kabur meninggalkan minimarket tersebut.

Petugas tak tinggal diam. Petugas pun sontak meneriaki Nanda dengan sebutan maling. Warga yang mendengar teriakan tersebut pun langsung mengamankan Nanda.

“Setelah dilakukan pengecekan oleh pelapor, barang-barang hasil curian berada di dalam tas milik pelaku,” sambungnya.

Petugas toko kemudian menggiring Nanda ke Kantor Polsek Jatiuwung dan dilaporkan melakukan pencurian.

Usai menjalani pemeriksaan, Stanlly bilang bahwa barang hasil curian tersebut diperuntukan Nanda untuk dijual kembali. Hasil penjualannya, digunakan Nanda untuk membeli obat ibunya yang mengidap gangguan jiwa.

“Pelaku mengambil barang-barang tersebut untuk dijual dan uang hasil penjualannya dipergunakan oleh pelaku untuk membiayai orangtuanya yang mengalami gangguan jiwa,” jelasnya.

Usai mengetahui hasil pemeriksaan, petugas toko yang berstatus sebagai pelapor pun menarik laporannya. Perkara tersebut diselesaikan polisi dengan menempuh keadilan restorasi alias restorative justice tanpa melakukan pemidanaan terhadap Nanda. (RED/RED)

Exit mobile version