Kota Tangerang

Nah Loh! Suara Demokrat Hilang di Kota Tangerang

61

Tangerang – KPU dan Bawaslu Kota Tangerang sepakat membuka kotak suara TPS 25 Kelurahan Nusajaya, Kecamatan Karawaci, sebab berkurangnya catatan penghitungan suara Partai Demokrat di TPS tersebut.

Sempat berjalan alot, keputusan membuka kotak suara berawal ketidakterimaan Saksi Partai Demokrat yang mencatat suara partainya sebanyak 11 suara, namun, di C Plano tertulis 2 suara.

“Apakah sepakat kita buka kotak suara? Saya meminta rekomendasi Bawaslu,” ujar Ketua KPU Kota Tangerang, Qory Ayatullah, Selasa 5 Maret 2024.

Ketua Bawaslu Komarullah mengatakan, jika Saksi Partai Politik (Parpol) masih merasa keberatan, maka pihaknya memberikan rekomendasi untuk membuka kotak suara.

Saksi Partai Politik (Parpol) masih keberatan tidak? Kalau masih, silahkan buka kotak suara,” jelas Komarullah, dalam Rapat Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara tersebut.

Komarullah mengaku, dalam C Plano yang banyak pembubuhan correction tape, harus mendapat tanda tangan dari para peserta di TPS.

“Harusnya ada tanda tangan sebagai bukti koreksi. Ini kan tidak ada. Makanya rekomendasi kami untuk buka kotak suara,” tandas Komarullah.

Sementara, Ketua KPU Kota Tangerang Qory Ayatullah mengatakan bahwa, pemberian correction tape atau tipe x, diperbolehkan sesuai dengan Pasal 66, Peraturan KPU.

“Sebetulnya dalam Pasal 66 jelas, bahwa menutup dengan penghapus cair itu diperbolehkan,” terang Qory.

Saat ini kita sepakat untuk buka kotak suara TPS 25 Kelurahan Nusajaya, atas rekomendasi Bawaslu Kota Tangerang,” tukasnya.

Sebelumnya, Saksi dari Partai Demokrat yang belum diketahui identitasnya mempertanyakan jumlah suara yang tidak sesuai.

Menurut Saksi, jumlah suara Partai Demokrat untuk pemilihan DPRD Kota Tangerang berkurang dan tidak sesuai dengan yang diplenokan hari ini.

Laporan: Bgs

Exit mobile version