TANGERANGRAYA.NET, Tangerang Selatan – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan memberikan taguran dan melaporkan ke Pertamina supaya diberi sanksi apabila di dapati suatu SPBU menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) ke pengecer.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangsel, Heru Agus Santoso kepada Tangerangraya.net Selasa 30 Agustus 2022.
Heru menyampaikan aduan masyarakat yang memberikan aspirasinya di depan gedung DPRD Kota Tangsel mengenai pembelian BBM pada malam hari menggunakan jerigen di salah satu SPBU, dirinya sudah menindak lanjuti.
“Unsur pimpinan DPRD sudah hubungi langsung ke saya, suratnya juga sudah dilayangkan dan kami sudah tindak lanjuti kemudian hasilnya sudah kita sampaikan kepada pimpinan,” pungkasnya.
Heru mengutarakan pembelian BBM di SPBU pada malam hari dengan menggunakan jerigen, kebanyakan mereka adalah pelaku usaha ekonomi kecil yang menjual minyak itu kembali dengan cara diecer.
Lanjut Heru, pihaknya juga sudah melakukan pengawasan pada seminggu terakhir ke beberapa SPBU dan menghimbau kepada mereka untuk tidak melayani penjualan dengan menggunakan jeriken.
“Kalau di dapati pembelian BBM pada malam hari dengan menggunakan jerigen kita akan melakukan pembinaan dan teguran kepada SPBU tersebut,” tegasnya.
“Selanjutnya kami akan sampaikan laporannya kepada Pertamina untuk memberikan sanksi dan penindakan pada SPBU tersebut,” pungkasnya.
Diketahui bedasarkan Surat Ederan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur, bahwa penyalur retail SPBU,SPBN, SPBB hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna akhir.
Kemudian melarang menyalurkan BBM ke pengecer yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.