Tangerang Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel pastikan Caleg terpilih dalam kontestasi Pemilu tak dapat ditetapkan, jika tak melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) hingga 29 Februari mendatang.
Hal tersebut dikatakan Komisioner KPU Tangerang Selatan Ajat Sudrajat, saat ditemui dikantornya, ditulis Rabu, (28/2/2024).
“Jika Caleg ya bisa batal dari penetapan, jika Caleg tersebut tidak melakukan LPPDK. Kemudian kalau meninggal nanti ada mekanisnme lain,” ujar Ajat.
Ajat mengatakan, LPPDK menjadi syarat mutlak dalam penetapan Caleg terpilih.
“Jadi ya sejauh ini aturan yang bisa membatalkan, atau tidak dapat menetapkan Caleg itu adalah LPPDK,” jelasnya.
Pihaknya menjelaskan, tahapan pengajuan LPPDK sudah mulai terlaksana sejak 23 Februari lalu.
“Mengenai LPPDK, pengajuan di tanggal 23 sampai nanti 29 Februari. Kalau pada tanggal 29 partai belom juga menyerahkan LPPDK ke Kantor Akuntan Publik (KAP) itu bisa berimplikasi calon terpilihnya,” terangnya.
“Penyampaian bisa melalui SIKDK ke KAP langsung. Jadi tidak kaya dulu ya menyerahkan secara hardcopy, jadi lewat aplikasi, jadi langsung ke KAP,” tambah Ajat.
“Penunjukan KAP sendiri, menjadi kewenangan KPU Provinsi. “KAP itu kan bukan wilayah kabupaten/kota, tapi yang menyediakan adalah KPU Provinsi,” imbuh Ajat.
“Nanti sebelum partai melakukan submit, jika Calegnya belom submit, itu kan jadi terkendala (Parpol) tidak bisa melakukan submit. Partai mau tidak mau harus melihat Caleg mana yang belom submit,” sambungnya.
KPU Tangerang Selatan juga memberikan tanggapan soal mekanisme dan peran partai politik (Parpol), dalam ‘membatalkan’ Caleg terpilih duduk di lembaga DPRD.
“Nanti kan partai akan berkoordinasi ya. Kalau meninggal, dia harus segera memberitahukan ke kita, kan harus berdasarkan dokumen bukan berdasarkan informasi,” ujar Ajat.
“Jadi misalnya ada caleg yang meninggal maka partai harus mengurus terkait informasi meninggal, supaya nanti apakah tindak lanjut proses PAW-nya bisa langsung apa tidak,” tandas Ajat.
Laporan: STW