TANGERANGRAYA.NET, Tangsel – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Pendidikan memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga sekolah menengah pertama (SMP).
Keputusan yang dibuat oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel, Deden Deni, pada 4 Maret 2022 termaktub dalam Surat Edaran Nomor: 421/1661-Disdikbud tentang Pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Kota Tangerang Selatan.
“Terhitung mulai tanggal 7 Maret 2022 seluruh jenjang PAUD, PKBM, SKB, SD atau sederajat, serta SMP atau sederajat agar melaksanakan PTM terbatas kapasitas 50 persen, ” kata Deden dalam Surat Edaran, dikutip Senin (7/3/2022).
Dalam penerapannya, satuan pendidikan diminta untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, juga agar melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PTMT, terutama pada saat kedatangan dan jam pulang.
“Agar dipantau dan diatur kedatangan dan kepulangan peserta didik dari satuan pendidikan supaya tidak terjadi kerumunan,” ujarnya.
Selain itu, kata Deden, satuan pendidikan setiap hari wajib melaporkan pelaksanaan PTM terbatas ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Google Form bidang masing-masing. (BJS/RED)