TANGERANGRAYA.NET, Tangsel – Kepala Inspektorat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Uus Kusnadi menyebut, pihaknya telah memeriksa berkas kasus yang menjerat Lurah Pondok Benda Baru, Kecamatan Pamulang bernama Saidun. Uus mengatakan, proses pemeriksaan pelanggaran etik tetap berjalan meski pihak kepolisian menghentikan kasus tindakan ‘ngamuk’ Saidun yang dilakukan di SMA Negeri 3 Tangsel.
“Soal sanksi tim nanti yang akan putuskan bukan inspektorat. Inspektorat hanya memeriksa, memberi rekomendasi. Nanti tim yang diketuai oleh sekda,” kata Uus, Kamis (3/9/2020).
Ia menyebutkan, dari alat bukti yang ada Lurah Saidun telah terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara. Bentuk pelanggaran berupa pelanggaran etika dan disiplin tidak sampai non job.
“Kalau sanksi mengacu pada itu, nanti itu urusan tim. Kalau non job, pelanggaran berat jenisnya. Itu pelanggaran sedang,” kata Uus kepada wartawan.
Sebagaimana diketahui kasus itu bermula dari sikap Lurah Saidun yang mengamuk pada Jum’at, 7 Juli 2020 lantaran kecewa setelah siswa titipannya tidak lolos di SMAN 3 Tangsel dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB).
Kaki kiri Saidun menyepak kaleng biskuit dan tumpukan gelas air mineral di atas meja ruangan kerja Kepala SMAN 3 Tangsel Aan Sri Analiah. Aksi tersebut terekam kamera pengintai atau CCTV yang dijadikan alat bukti oleh polisi.
Polisi sempat menetapkan Lurah Benda Baru, Saidun, sebagai tersangka pada kasus penitipan siswa dan perusakan sejumlah fasilitas milik SMAN 3 Tangsel pada Jumat 10 Juli 2020 lalu.
Namun akhirnya Polisi juga mencabut kasus dan penetapan tersangka Saidun. Hal itu disampaikan Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2020) lalu.
“Dari penyidik sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan. Kurang lebih sejak seminggu lalu sudah menerima surat pencabutan itu,” ucap Iman kepada awak media. (RED/RED)