Tangerang – Tiga tersangka ditetapkan usai diduga terlibat tindak pidana pemalsuan dan perdagangan orang (TPPO) terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial CC yang hendak bunuh diri di Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho menyampaikan penetapan tersangka itu usai pihaknya melakukan gelar perkara.
“Dari hasil gelar perkara yang kita lakukan, kita sudah tetapkan tiga orang menjadi TSK, pertama inisial J, L dan K,” ujarnya kepada awak media, Kamis 6 Juni 2024.
Diterangkannya, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut.
Dimana, tersangka J berperan sebagai penyalur dan menyiapkan KTP palsu CC dengan mengubah data informasi korban yang usianya diubah dewasa.
Kemudian K berperan sebagai orang yang membantu membuat KTP palsu dengan diberi imbalan Rp300 ribu.
“Tersangka L adalah majikan CC. Dia diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis sehingga korban tertekan dan berusaha kabur dan pada saat diatas dia berusaha kabur, tapi tidak ada jalan lagi, akhirnya yang bersangkutan melompat kebawah sehingga yang berangkutan ini mengalami luka-luka baik itu patah di kaki dan punggung,” imbuhnya.
Mereka disangkakan 263 KUHP jo Pasal 264 KUHP jo Pasal 333 KUHP dan UU undang-undang no 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang, kemudian undang-undang no 35 tahun 2014 yang sudah diubah menjadi undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Kemudian uu nomor 23 tahun. 2004 Tentang penghapus KDRt, kemudian uu nomo 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, serta pasal 263 KUHP, 264 KUHP tentang pemalsuan dan pasal 333 KUHP,” tandasnya.
Sebelumnya, remaja perempuan berinisial CC (16) di kawasan Cimone Permai, Karawaci, Kota Tangerang melompat dari atap rumah.
Zein membeberkan remaja itu diduga berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah itu.
Diungkapkannya, kejadian itu terjadi pada Rabu (29/5) sekitar pukul 06.45 WIB. Sejumlah warga yang melihat langsung memberikan pertolongan kepada korban hingga nyawanya dapat diselamatkan.
“Setelah mendapatkan laporan dari warga, petugas segera mengecek korban di RS Tiara Karawaci guna memastikan kondisi korban dan penanganan medisnya dan mendatangi lokasi kejadian untuk mengetahui kejadian sesungguhnya dari keterangan saksi-saksi,” bebernya.
Dijelaskannya, fakta yang ditemukan pihaknya, korban diduga masih dibawah umur sesuai KK dan ijazah korban yang didapatkan dari orang tuanya.
Namun CC memiliki KTP berusia 22 tahun, diduga telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana pemalsuan identitas korban agar korban bisa diperkerjakan sebagai ART.
“Hal tersebut termasuk dalam TPPO. Sedangkan kekerasan terhadap korban ART tersebut masih kita dalami, termasuk motif korban melompat dari atap rumah mewah tersebut,” jelasnya.
Pihaknya masih menyelidiki terkait kasus tersebut saat ini.
“Nanti akan kita sampaikan usai hasil penyelidikan,” tuturnya.
Laporan: Bagus