Kota Tangerang Selatan

Menyita Perhatian, Begini Penjelasan DP3AP2KB Tangsel Soal 270 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

23

Tangerang Selatan – Kerap terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus menyita perhatian, khususnya pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangsel mencatat dari Januari hingga Oktober 2023 terdapat 270 kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Kota Tangerang Selatan. Jumlah tersebut meningkat dibanding bulan september 2023 yaitu 244 kasus.

Kepala DP3AP2KB Kota Tangsel Cahyadi berpandangan bahwa meningkatnya angka kasus kekerasan yang terjadi tidak dapat dinilai baik buruknya.

“Kita (DP3AP2KB) tidak melihat baik buruknya dari jumlah, karena yang pasti setiap terjadi kasus kita langsung upayakan penanganan serta layanan yang maksimal,” ujar Cahyadi, kepada Tangerangraya.net, ditulis Kamis, (9/11/23).

Ia mengungkapkan bahwa dari 270 kasus kekerasan yang terjadi hingga oktober sudah terselesaikan sekitar 80 kasus oleh DP3AP2KB.

“Dari data terakhir, sudah selesai sekitar 80 kasus. Mungkin akan update lagi dalam beberapa hari kedepan,” kata Cahyadi.

Cahyadi menjelaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak terbagi berdasarkan beberapa klasifikasi yaitu jenis kelamin, usia dan juga jenis kekerasannya.

“Dari 270 kasus berdasarkan data, anak laki-laki 76 kasus, anak perempuan 89 kasus dan perempuan dewasa 105 kasus,” ujar Cahyadi.

“Untuk jenis kekerasannya kerap yang terjadi seperti Kekerasan Fisik, Psikis, Pencabulan, Penelantaran, Diskriminasi dan hingga Bullying,” lanjut Cahyadi.

Cahyadi menjelaskan bahwa pemerintah kota Tangerang Selatan melalui DP3AP2KB terus berupaya secara preventif untuk mengurangi tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kita berupaya mencegah kekerasan itu terjadi lewat sosialisasi dan edukasi yang dilakukan oleh PPA ke kelompok-kelompok masyarakat hingga ke tingkat sekolah. Itu yang terus kita lakukan secara masif,” jelas Cahyadi.

Namun, apabila kekerasan tersebut sudah terjadi, lanjut Cahyadi, DP3AP2KB melakukan upaya penanganan terhadap korban kekerasan tersebut.

“Kita lakukan pendampingan. Baik dari pendampingan psikologis, pendampingan hukum. Kita berupaya itu terhadap korban dan itu dilakukan lewat UPT PPA,” kata Cahyadi.

Laporan: STW

Exit mobile version