TUTUP IKLAN
Hukum & KriminalKota Tangerang Selatan

Menarik Minat Para Korban, Kejari Tangsel Terima Perkara Investasi Robot Tranding Net89

3
×

Menarik Minat Para Korban, Kejari Tangsel Terima Perkara Investasi Robot Tranding Net89

Sebarkan artikel ini

Tangerang Selatan – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Bareskrim Polri Dalam Perkara Investasi Robot Tranding Net89, pada Selasa tanggal 29 Agustus 2023.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Tangerang Selatan (tangsel), Silpia Rosalina, SH.,MH mengatakan ketiga tersangka yaitu atas nama DI, tersangka FI dan tersangka AA.

Silpia menjelaskan, kasus penipuan investasi oleh PT. SMI terjadi bermula dengan kedok MLM Penjualan e-book yang didalamnya terdapat tawaran paket investasi trading.

“Dalam paket tersebut dijanjikan keuntungan dari Paket Investasi Robot Trading sekitar 1% per hari, 20% per bulan, hingga lebih dari 200% per tahun,” ujar Silpia, dalam keterangan resminya yang diterima Tangerangraya.net, Rabu, (30/8/2023).

Silpia menyampaikan paket yang dijanjikan tersebut sehingga menarik minat para korban dan terciptalah Skema Ponzi dari Investasi Robot Trading sejak sekitar tahun 2017 sampai sekarang diseluruh Indonesia dan diduga dilakukan oleh PT SMI dengan kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4,4 Triliun.

“Para tersangka yaitu DI, FI dan AA merupakan Exchanger dan Sub-exchanger pada PT. SMI yang bertugas merekrut member dan menyalurkan uang investasi member ke broker,” pungkas Silpia.

Diketahui ada pun barang bukti sementara yang diserahkan oleh Penyidik Bareskrim Polri kepada Penuntut Umum Kejari Tangsel diantaranya yaitu:

1) 40 (empat puluh) Kontainer berisi bundelan dokumen Surat Kuasa, Print out ID PT SMI, Print out Trading, Print out Invoice dll dari 116 (seratus enam belas) Saksi dalam Berkas Perkara.

2) Uang dari rekening para Terdakwa sebesar Rp. 49.757.763.270,96 (empat puluh Sembilan milyar tujuh ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh rupiah Sembilan puluh enam sen) yang disimpan di Rekening Penitipan Kejari Tangsel.

3) Mobil mewah sebanyak 3 (tiga) unit: a. 1 (satu) unit mobil Lexus seri RX 300, warna putih metalik, tahun  dengan nomor polisi B 1701 DNL b. 1 (satu) unit mobil Tesla warna Merah, Tahun 2021, No.Pol:  B 1532 SPW c. 1 (satu) unit mobil Renault nomor Registrasi B 2125 UOQ Warna Abu-abu metalik.

4) Kantor PT. SMI di Foresta Tangerang (Jl. BSD Boulevard Utara, Lengkong Kulon, Kec. Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten).

5) Gedung / Tower PT. SMI di Serpong Tangerang (Jl. BSD Boulevard Utara, Lengkong Kulon, Kec. Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten).