TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

Masyarakat Diminta Jangan Takut Laporkan Kegiatan dan Dana Kampanye Jika Terjadi Ketidakwajaran

15
×

Masyarakat Diminta Jangan Takut Laporkan Kegiatan dan Dana Kampanye Jika Terjadi Ketidakwajaran

Sebarkan artikel ini

Tangerang Selatan – Dalam tahapan penggunaan hingga Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan meminta peran serta masyarakat, untuk memantau apabila terjadi ketidakwajaran, dalam kegiatan kampanye Parpol.

Ketua KPU Kota Tangsel, M. Taufik mengatakan, semua partai politik (Parpol) wajib membuka dan melaporkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sebelum masuk pada tahapan kampanye.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

“Bayangkan, Parpol sudah mulai pendaftaran, menjadi peserta, sampai DCT, tapi karena persoalan RKDK yang tidak dipersiapkan secara baik, karena ini rangkaian yang wajib terpenuhi, bisa diskualifikasi Parpol itu,” ujar Taufik, kepada wartawan, Jumat, (10/11/2023).

Menurutnya, dana kampanye menjadi cerminan akuntabilitas Parpol. “Itu kan bagaimana akuntabilitas partai politik, oleh karena itu seluruh Parpol sebelum memasuki tahapan kampanye tanggal 28 November, mereka wajib membuat RKDK,” jelasnya.

Dalam perjalanannya, Parpol wajib melaporkan secara berkala terkait Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), hingga Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK).

“Mereka harus melaporkan secara berkala terkait LPPDK, Nanti pemeriksaannya oleh Kantor Akuntan Publik (KAP),” terang Taufik.

Dalam tahapan penggunaan hingga LADK, pihaknya meminta peran serta masyarakat, untuk memantau apabila terjadi ketidakwajaran, dalam kegiatan kampanye Parpol.

“Kalau KAP itu kan hanya wajar atau tidak wajar. Mungkin teman-teman di Bawaslu bisa mentracking lah. Kalau angkanya tidak matching dengan fakta di lapangan, Bawaslu bisa panggil ahli,” papar Taufik.

Peran serta masyarakat, imbuh Taufik, menjadi sangat penting dalam memberikan masukan, laporan terhadap pelanggaran-pelanggaran, atau ketidakcocokan, kepada lembaga Pemilu.

“Artinya ketika masyarakat melihat ada ketidakcocokan, maka mereka akan bisa melaporkan. Pemantau Pemilu juga sudah membuat spesialisasi, di sisi kampanye, atau di sisi dana kampanye,” paparnya.

Pihaknya berharap, Bawaslu lebih tanggap maksimal dengan membuka posko-posko pengaduan. Tak hanya pelanggaran kampanye, namun pemantau dan pelaporan terkait dana kampanye-nya juga.

“Kita harap mereka (Bawaslu) dapat membuka posko pengaduan, tak hanya proses kampanye-nya saja, tapi penggunaan dan sumber dana kampanye yang harus terawasi juga,” tutur Taufik.

“Penting kiranya, kawan-kawan Bawaslu membuka posko-posko itu. Itu juga ranah yang penting, bagaimana keterlibatan masyarakat di dalamnya,” tandasnya.

Laporan: STW