TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

Masuk Transisi Data DPS, KPU Tangsel Nyatakan E-Coklit Pantarlih Resmi Dinonaktifkan

47
×

Masuk Transisi Data DPS, KPU Tangsel Nyatakan E-Coklit Pantarlih Resmi Dinonaktifkan

Sebarkan artikel ini

Tangerang Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan mengumumkan bahwa tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah berhasil diselesaikan.

Proses tersebut telah mencapai tahap berikutnya, yaitu penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) sebelum akhirnya menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Ketua KPU Kota Tangerang Selatan, M. Taufiq MZ, menyatakan bahwa akun e-Coklit Pantarlih sudah dinonaktifkan untuk mempersiapkan transisi data menuju DPS.

“Mulai tanggal 29 hingga 31 Juli, data hasil coklit telah diunggah ke Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang terintegrasi dengan e-Coklit,” ujar Taufiq, Jumat, (2/8/2024).

Taufiq menyampaikan data yang diunggah ini harus bersih dan akurat. Oleh karena itu, KPU selalu bekerja sama dengan Bawaslu hingga tingkat kecamatan untuk memastikan data tersebut valid dan sesuai dengan keadaan di lapangan.

“Dalam rangka meminimalisir masalah yang mungkin masih ditemukan, KPU Kota Tangerang Selatan terus melakukan koordinasi intensif dengan Bawaslu,” kata Taufiq.

Taufiq katakan selama proses coklit, terdapat 17 saran perbaikan dari pengawas serta satu laporan yang semuanya telah ditindaklanjuti dengan baik oleh KPU.

“Saat ini, petugas kami di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) tengah mempersiapkan rapat pleno rekapitulasi DPHP di masing-masing kelurahan yang akan dilaksanakan sesuai jadwal pada 1-3 Agustus 2024,” terang Taufiq.

Setelah itu, tambah Taufiq, rekapitulasi DPHP di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan dilaksanakan pada 5-7 Agustus 2024. Rekapitulasi DPS di tingkat kota akan berlangsung pada 8-11 Agustus 2024 dan dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat provinsi pada 15-17 Agustus 2024.

“Tahapan berikutnya adalah pengumuman DPS yang telah ditetapkan di setiap kelurahan selama 10 hari, mulai 18 hingga 27 Agustus 2024. Pada periode ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait DPS yang diumumkan,” imbuhnya.

“KPU mengajak seluruh masyarakat Kota Tangerang Selatan untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS yang akan diumumkan. Ini adalah bagian penting dalam memastikan bahwa data pemilih benarbenar akurat dan inklusif,” tutup Taufiq.

Laporan: Sulistyawan