TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

Masa Kampanye Pilkada, Bawaslu Tangsel Tegaskan Billboard Hingga Standing Banner Ben-Pilar Harus Dicopot

16
×

Masa Kampanye Pilkada, Bawaslu Tangsel Tegaskan Billboard Hingga Standing Banner Ben-Pilar Harus Dicopot

Sebarkan artikel ini

Tangerang Selatan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menegaskan iklan billboard yang mengandung unsur pemerintahan tidak boleh diisikan wajah pasangan calon pilkada 2024.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Hal tersebut dipaparkan oleh Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep, pasca menggelar acara Sosialisasi Netralitas ASN, pejabat BUMN/BUMD, TNI/Polri dalam Pilkada serentak 2024 di hotel Soll Marina, Jumat, (13/9/2024).

“Sampai sekarang, banyak gambar pasangan petahana disepanjang jalan-jalan yang ada di Kota Tangsel. Terlebih, tahapan Pilkada yang akan digelar pada 27 Nopember ini, akan memasuki masa-masa kampanye,” ujar Acep.

“Jelas harus diturunkan, kan tadi saya sudah sampaikan (dalam forum sosialisasi netralitas ASN),” terang Acep.

Acep menyampaikan, penertiban terhadap billboard layanan iklan pemerintah bergambar petahana, dilakukan mulai tanggal 19 – 25 September jelang masa kampanye masing-masing calon.

Bukan sekedar, bilboard berisi iklan layanan pemerintah bergambar petahana, spanduk dan standing banner yang ada di kantor-kantor pemerintahan seperti kantor dinas, kantor kecamatan hingga kantor kelurahan, juga diminta diturunkan.

“Perihal spanduk, standing banner, itu pada tanggal 25 September harus sudah turun. Jadi sudah tidak ada lagi standing banner di depan kantor kelurahan, kecamatan ataupun di OPD,” beber Acep.

“Jadi selama masa kampanye Pilkada, ada baiknya spanduk maupun standing banner berisi iklan layanan pemerintah di kantor-kantor pemerintahan Kota Tangsel, diganti dengan Penjabat sementara (Pjs) wali kota,” tandas Acep.

Diketahui Sosialisasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel, Bambang Noertjahyo. Selain Sekda, pejabat BUMN dan BUMD serta sejumlah camat dan lurah, TNI/Polri.

Unsur Forkompida tersebut tampak menandatangani papan deklarasi netralitas ASN di Pilkada serentak pada 27 November tahun ini.

Laporan: STW