Kabupaten Tangerang – Menyikapi maraknya isu beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Tangerang akan maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tangerang 2024, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan akhirnya angkat bicara.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, kata dia, setiap anggota DPRD dan ASN yang mau maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati wajib mundur.
Namun, menurut Hendar, aturan tersebut sudah berubah dan saat ini ada undang-undang terbaru yakni nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Nah, di aturan terbaru tersebut dijelaskan pada Pasal 46, apabila akan mengikuti pilkada, maka sebelum ditetapkan sebagai calon ASN harus mengundurkan diri. Dan apabila dia sudah mengundurkan diri, maka keputusan itu tidak bisa diubah kembali,” ungkap Hendar, ditulis selasa, (23/4/2024).
Hendar katakan, bagi ASN yang akan ikut kontestasi politik di Pilkada 2024 ini tentu harus mengikuti aturan yang ada.
“Dan semua harus menghormati aturan untuk menjaga suasana tetap kondusif,” terangnya.
Karna itu, pihaknya akan segera berkordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait adanya ASN yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Tangerang.
“Dalam waktu dekat kami akan menggelar konsolidasi dengan KPU dan Bawaslu terkait penyelenggaraan Pilkada 2024,” papar Hendar.
Disinggung tentang maraknya ASN yang sudah sosialiasi menggunakan spanduk dan baliho, kata Hendar itu sah-sah saja. Karena memang secara aturan yang bersangkutan belum resmi mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang.
“Terkait adanya pemasangan alat peraga itu sah-sah saja. Selama tidak melanggar aturan Pilkada yang diatur dalam peraturan KPU dan Bawaslu,” tandas Hendar.
Laporan: Nanjo