Tangerang Selatan – Majelis Jemaat Gereja Angowuloa Masehi Indonesia Nias (AMIN) Hadali Daeli, mengharapkan adanya kekuatan hukum dalam peribadatan jemaatnya.
Hadali mengatakan, kekuatan hukum dalam legalisasi izin beribadah hingga saat ini belum ada bagi Jemaat Gereja AMIN Ciater, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Itulah, kami memohon kepada orang-orang tua kita, yang duduk di dalam pemerintahan, agar bagaimana kami memiliki izin atas peribadatan kami,” ujar Hadali, Minggu, (24/9/2023).
Hadali menjelaskan, sedikitnya 120 jiwa menjadi jemaat Gereja AMIN Ciater. Itu (jemaat), tersebar di wilayah Serpong, Pamulang dan sekitarnya.
“Saat ini, terdapat 35 kepala keluarga, atau kurang lebih ada 120 jiwa yang beribadah di gereja ini. Kami sangat berharap, agar dapat beribadah dengan aman dan nyaman,” ungkapnya.
Dalam ibadah perdananya tersebut, Hadali mengatakan bahwa toleransi amat lekat terjadi di wilayah sekitar gereja.
Peran masyarakat, tokoh di wilayah Gereja AMIN berada sangat mendukung, bahkan mereka siap membantu hal-hal demi kenyamanan peribadatan.
“Puji Tuhan, masyarakat sekitar, tokoh dan semua yang ada di wilayah Gereja AMIN ini sangat support. Untuk kenyamanan kami beribadah,” tutup Hadali.
Hadir dalam ibadah, Ketua DPC PSI Serpong Dondi Indrayana mengungkapkan bahwa, toleransi masih sangat kental di Kota Tangsel.
Ia meminta agar peribadatan semua golongan dan agama di Kota Tangsel, terjamin oleh negara.
“Termasuk sertifikasi rumah ibadah. Dan izin beribadahnya. Kalau dibandingkan dengan kota-kota lain, Tangsel cukup toleran terhadap peribadatan semua umat beragama,” tegas Dondi.
Meski demikian, legalisasi rumah ibadah dalam bentuk izin pun perlu kemudahan dari Pemerintah Daerah (Pemda).
Hal itu, lanjut Dondi, sejalan dengan semangat Menteri dan Wakil Menteri ATR/BPN RI, dalam sertifikasi rumah ibadah.
“Jadi tidak hanya mesjid dan musala saja yang diaertifikasi, namun gereja, pura, klenteng dan vihara juga penting untuk mendapatkan sertifikasi,” tandasnya.