TANGERANGRAYA.NET, Tangsel – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memangkas jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS, masih membingungkan masyarakat.
Direktur Eksekutif Generasi Tujuh (G7), Murdi, menjelaskan, sudah dua minggu ini, pihaknya mendampingi secara prinsipal seorang warga sawah baru.
“Seorang Ibu atas nama IH yang awalnya merasa dipermainkan dalam pengurusan reaktivasi Kartu BPJS PBI APBD anaknya. Yang sudah selama 4 hari pihak keluarga hanya di Ping-Pong sana-sini,” jelas Murdi, dalam keterangan yang diterima wartawan, Jum’at, (10/7/2020).
“Awalnya Ibu IH ini datang ke Puskesmas, untuk meminta surat rujukan rutin ke RSUD Tangsel agar anaknya bisa mendapatkan obat asma menanhun yang sudah tertunda selama tiga bulan lamanya akibat pandemi. Ternyata Kartu BPJS PBI APBD anaknya sudah tidak bisa digunakan dan disarankan untuk pergi ke kantor BPJS Kesehatan Serpong,” tambahnya.
Murdi mengungkapkan, setelah mendatangi kantor BPJS, ibu IH diarahkan untuk mendatangi Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangsel. Namun pihak Dinkes mengarahkan agar ibu IH untuk ke Kelurahan terlebih dahulu mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangsel.
“Sesuai instruksi dari Dinas Kesehatan, pihak keluarga Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tersebut ke Dinas Sosial, ternyata bukan SKTM yang dibutuhkan, akan tetapi Surat Penyataan Miskin yang juga dikeluarkan oleh pihak kelurahan,” jelasnya.
“Mereka malah diminta kembali ke Kelurahan untuk dimasukan sebagai salah satu Keluarga Penerima Bantuan,” lanjutnya.
Sementara itu, Deputi Hukum dan HAM G7, Ibnu Nurdin Shambuana, mengungkapkan, sesuai Peraturan Presiden No 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan bahwa jaminan kesehatan dibayar oleh Pemerintah Pusat.
“Dan di jelaskan pada ayat (4) bahwa Untuk menjamin keberlangsungan dan kesehatan keuangan Jaminan Kesehatan, Pemerintah Daerah berkontribusi dalam membayar luran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai kapasitas fiskal daerah,” ungkap Ibnu.
Sementara dalam Pasal 35A ayat (2) nya disebutkan bahwa, untuk tahun 2O21 dan tahun berikutnya, Iuran bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
Dikatakan Ibnu, penduduk yang semula didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dan memenuhi kriteria fakir miskin dan/atau orang tidak mampu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kepesertaannya ditambahkan sebagai bagian dari Peserta PBI Jaminan Kesehatan dan iurannya sebesar Iuran yang ditetapkan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
“Dalam UUD 1945 seperti yang tertera dalam pasal 34 ayat 2, Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”. ungkap Ibnu
“Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.” sambungnya. (BDU/RED)