TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

Lapor Ke Bawaslu, Aliansi Mata Satu Duga Benyamin Lakukan Pelanggaran UU Pilkada

4
×

Lapor Ke Bawaslu, Aliansi Mata Satu Duga Benyamin Lakukan Pelanggaran UU Pilkada

Sebarkan artikel ini
Djoko Prasetyo, Jubir Aliansi MATA SATU.(DOK: Andre)

TANGERANGRAYA.NET, Tangsel – Aliansi Masyarakat Tangsel Bersatu (Mata Satu) melaporkan Benyamin Davnie ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa, (15/9/2020).

Juru Bicara Mata Satu, Djoko Prasetyo mengatakan, Benyamin Davnie diduga telah melanggar peraturan tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Hal itu lantaran, ketika Benyamin Davnie melakukan kegiatan sebagai Wakil Walikota Tangsel pada tanggal 11 September 2020 bertempat di Perumahan Japos Graha Lestari, Jurang Mangu Barat, Pondok Aren yang diduga merupakan kegiatan Pejabat/Wakil Walikota yang menguntungkan Pasangan Calon dalam Pilkada Tangerang Selatan.

“Bahwa dalam kegiatan tersebut Wakil Walikota memberikan Janji Untuk Menyelesaikan Persoalan Fasum Japos Graha Lestari Di Akhir Tahun 2020, yang mana perlu diketahui bahwa pada akhir tahun 2020 adalah tahun dimana Benyamin Davnie merupakan Calon Walikota Pada Pilkada Tangerang Selatan Tahun 2020,” kata Djoko, Selasa, (15/9/2020).

Djoko menjelaskan, menurutnya kegiatan tersebut jelas menguntungkan Benyamin Davnie yang akan maju pada Pilkada Tangerang Selatan dengan menggunakan kegiatan pemerintah dan menggunakan jabatannya selaku Wakil Walikota Tangerang Selatan untuk kepentingan pencalonannya.

“Kami memandang telah terjadi dugaan pelanggaran atas kegiatan di atas, karena Benyamin Davnie telah menggunakan kegiatan pemerintah untuk kepentingan pencalonan dan atau menguntungkan pasangan calon Benyamin-Pilar,” ungkapnya

“Sehingga diduga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota,” lanjutnya.

Sekedar informasi, pasal 71 ayat (3) itu sendiri berbunyi : Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

“Atas dugaan pelanggaran pemilihan tersebut, kami melaporkan Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie ke Bawaslu Kota Tangerang Selatan.” tandasnya. (ADP/RED)