Kota Tangerang Selatan

Lakukan Adegan Rekonstruksi, Pria Membakar Wanita Karena Sakit Hati di Tangsel

3

TANGERANGRAYA.NET, Tangsel    –   Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) lakukan rekonstruksi kasus pembakaran korban SZ (19) di perkebunan Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa 13 Juli 2021.

Saat rekonstruksi, terlihat Polres melakukan 25 adegan bagaimana pelaku DS bersama US melakukan pembunuhan terlebih dahulu dengan mencekik korban pada adegan 15, dan melakukan pembakaran terhadap korban dengan daun kering, kayu kering dan beberapa kain.

Terlihat pelaku US pada adegan ke 18 melakukan pembakaran terhadap korban seusai dibunuh di sebuah gubuk dalam kebun tersebut.

Kemudian saat adegan berikutnya kedua tersangka kembali ke gubuk, kemudian pada adegan ke 24 pelaku melakukan pengecekan terhadap korban dipastikan sudah meninggal.

“Motif sakit hati karena DS lamarannya ditolak oleh korban,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin di TKP, Selasa (13/6/2021).

Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) kenakan pasal 340 KUHP, dan atau 338 KUHP, dan atau 170 KUHP, dan atau 335 KUHP terhadap US dan DS tersangka pembakaran wanita di Cisauk.

“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin di perkebunan Suradita, Cisauk.

Iman menjelaskan, kedua tersangka sudah merencanakan aksi ini dari jauh-jauh hari, dan perencanaan menjemput korban ditempat kerjanya sudah direncanakan.

“Dari senin hingga kamis malam sudah direncanakan, dari dijemput korban di tempat korban kerja, kemudian dibawa ke TKP, dicekik, lalu dibakar,” tutupnya. (BJS/RED)

Exit mobile version