TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

Lahan Kebakaran Pasar Ciputat Belum Dapat Diurus, Begini Penjelasan BPKAD Tangsel

12
×

Lahan Kebakaran Pasar Ciputat Belum Dapat Diurus, Begini Penjelasan BPKAD Tangsel

Sebarkan artikel ini

TANGERANGRAYA.NET, Tangsel – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang Selatan mengakui lahan tempat kejadian kebakaran Pasar Ciputat RT 01/RW01 Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat beberapa hari yang lalu belum dapat diambil menjadi aset Pemerintah Kota.

Demikian disampaikan langsung Kepala BPKAD Kota Tangsel Wawang Kusdaya, kepada Tangerangraya.net saat dikonfirmasi, Kamis, (12/5/2022).

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Wawang mengatakan sekalipun itu secara domisili berdekatan dengan Gedung Pasar Ciputat yang belum lama dibangun, lapak yang terjadi kebakaran kemarin mengenai asetnya belum bisa diurus.

“Tidak bisa, karna itu lahan pribadi dan bisnis pribadi tidak bisa dicampur dengan aset Pemerintah Kota dan itu lahan pribadi dia turun temurun dari keluarga,” ujar Wawang.

“Meskipun dalam konteks riwayat tanah, secara proses pembelian lahan si pemilik lahan pribadi ini belum tentu membeli atau bisa saja langsung dari warisan. Kita tidak mengetahui sejauh itu,” ungkapnya.

Mungkin masih kata Wawang, kenapa para pedagang dapat mendirikan lapak disana karena ramai dan mampu melihat peluang.

“Sudah begitu dekat pasar kan, pada akhirnya dibuat lah lapak dan kios ada juga yang bangun ruko, bahkan membangun kontrakan,” tutupnya.

Sebelumnya Camat Ciputat Kota Tangerang Selatan menyatakan lapak pedagang Pasar Ciputat yang hangus terbakar seluas 1800 meter persegi ialah berdiri di atas lahan milik pribadi.

Bachtiar Priyambodo sebagai Camat Ciputat mengatakan kejadian ini terjadi di bertempatan di RT 01/RW 01 Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat.

Ia menjelaskan langkah pertama dalam darurat ini sudah dilakukan untuk penanganan api supaya tidak menyebar kemana-mana. Selanjutnya kita akan kordinasi dengan Dinas terkait untuk penanganan pedagang. Ada sekitar 150 kios dan los, beserta tanah milik pribadi bukan milik Pemda dengan luas 1800 meter. (STW/RED)