TUTUP IKLAN
Opini

Kuat Politik

3
×

Kuat Politik

Sebarkan artikel ini
Dahlan Iskan
Dahlan Iskan

Oleh: Dahlan Iskan

BARU dua hari lalu saya mengatakan Jokowi adalah presiden yang paling kuat secara politik. Dibanding semua presiden selama 22 tahun terakhir.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Begitu mudah pemerintah melahirkan UU baru. Termasuk UU KPK, UU Covid, dan terakhir UU Omnibus Law –UU Cipta Kerja.

Tapi hari-hari ini pemerintahan Jokowi menerima tantangan di bidang nonpolitik: yakni di bidang keamanan dan ketertiban. Khususnya dalam menghadapi demo besar  kalangan buruh dan mahasiswa.

Apakah kali ini Jokowi juga kuat menghadapi tantangan dari lapangan ini? Bisakah sekuat seperti kemarin-kemarin –ketika menghadapi tantangan serupa setelah disahkannya UU KPK dan yang lainnya?

Para pengusaha kini juga lagi mengamati cara apa yang akan dilakukan pemerintahan Jokowi dalam menundukkan demonstrasi buruh dan mahasiswa ini? Apakah sama dengan cara yang dipakai di peristiwa yang sama kemarin-kemarin

Para pengusaha umumnya memang terkejut oleh keberanian pemerintah mengajukan RUU Cipta Kerja itu. Para pengusaha justru tidak terkejut kalau DPR dengan cepat mengesahkan nya –itu sudah bisa ditebak.

Begitu beraninya pemerintah membidani UU Cipta Kerja ini sehingga banyak yang kaget: lho kok ditentang buruh begitu seriusnya? Dikira pemerintah sudah mengantisipasi besarnya reaksi itu.

Tapi apakah UU Cipta Kerja ini sangat penting bagi pengusaha? Apakah UU Cipta Kerja ini menjadi jaminan majunya perekonomian nasional?

Belum tentu.

Misalkan kalau pengusaha diberi dua pilihan:

1. Diberi UU Cipta Kerja ini  tapi terjadi terus keributan di lapangan.

2. Tidak ada UU Cipta Kerja tapi masyarakat tenang dan stabil.

Pasti pengusaha memilih yang kedua. Bahwa UU yang berlaku selama ini menjengkelkan pengusaha, itu masih bisa diatasi. Sepanjang kondisi masyarakat kondusif. Pengusaha masih bisa mencari jalan mengatasinya.

Biar pun ada UU ini tapi  masyarakatnya tidak stabil pengusaha akan lebih sulit.

Tentu, kalau bisa, pengusaha memilih alternatif ketiga.  Yakni, UU-nya baik, masyarakatnya pun stabil.

Pemerintah tentu tahu bahwa bagi pengusaha prioritas nomor satu adalah stabil. Begitu pula kemajuan perekonomian –hanya bisa diraih kalau tercipta kestabilan.

Maka hari-hari ini para pelaku ekonomi akan mengamati dengan saksama: seberapa jauh pemerintah menjamin terciptanya kestabilan masyarakat.

Taruhlah dalam seminggu ke depan kestabilan itu akan terlihat. Akan muncul harapan masyarakat yang berlebihan. Yakni segera terjadinya kemajuan ekonomi yang sangat tinggi.

Tingginya ekspektasi itu menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah.

Seperti yang sudah saya sebutkan di Disway yang lalu, UU Cipta Kerja ini tidak bisa serta merta dilaksanakan. Masih harus menunggu peraturan-peraturan turunannya. Yang itu sangat banyak dan sangat rumit. Apalagi kalau banyak titipan kepentingan ingin diselundupkan ke dalamnya.

Katakanlah vaksinasi Covid-19 bisa dilakukan mulai November bulan depan. Maka bisa diasumsikan tahun 2021 nanti tidak ada pandemi.

Apakah ekonomi nasional langsung bisa bangkit?

Tentu, ekonomi bisa mulai bergerak. Tapi untuk bisa bangkit masih banyak lubang di tengah jalan.

Setelah itu pun masih akan terjadi banyak pertentangan antara pemerintah pusat dan daerah. Terutama mengenai peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja ini.

Begitu banyak kewenangan daerah yang dihilangkan. Belum tentu perumusan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja ini bisa lancar.

Tanpa adanya demo besar dari buruh dan mahasiswa pun begitu banyak ”pekerjaan rumah” pemerintah. Baik di kementerian maupun di provinsi dan kabupaten/kota.

Belum tentu pemerintah mampu mengatasinya.

Pemerintah memang sudah bisa “menaklukkan” DPR. Dengan cepat dan mudah. Tapi tidak akan semudah itu berurusan dengan pemerintah daerah.

Atau pemerintah sudah punya cara untuk menundukkan pemerintah daerah?

Belum lagi bagaimana kalau demo buruh dan mahasiswa terus mengancam kestabilan?

Ekonomi yang sudah sulit pun kian sulit lagi.

Memang masih ada pintu exit: uji material UU ke Mahkamah Konstitusi dan penerbitan Perppu oleh presiden.

Tapi stabilitas adalah di atas semua itu. (*)

Editor : BDU