TUTUP IKLAN
Nasional

Kritik 34 TKA China Masuk Indonesia Saat PPKM Level 4, Gerindra Singgung Ketidakadilan Pemerintah

8
×

Kritik 34 TKA China Masuk Indonesia Saat PPKM Level 4, Gerindra Singgung Ketidakadilan Pemerintah

Sebarkan artikel ini

TANGERANGRAYA.NET   –   Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman mendesak pemerintah melarang Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Indonesia meski mereka sudah mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) saat pelaksanaan PPKM.

Hal itu ia sampaikan merespons kedatangan 34 TKA asal China yang diklaim telah mengantongi ITAS di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Sabtu (07/08/2021).

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Habiburokhman meminta pemerintah, khususnya jajaran Kementerian Hukum dan HAM untuk menjelaskan kepada masyarakat mengapa TKA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dikecualikan dalam aturan larangan masuk ke Indonesia.

Menurut Habiburokhman, kedatangan puluhan TKA asal China itu hanya akan semakin merusak kepercayaan publik kepada pemerintah.

“Masuknya 34 TKA China di masa PPKM benar-benar menjadi beban pemerintah karena merusak kepercayaan publik,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (9/8/2021).

Dia mengatakan, kedatangan TKA China saat PPKM bisa menjadi beban pemerintah apabila tidak mampu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai aturan larangan TKA masuk ke Indonesia.

“Namun pemerintah gagal menjelaskan urgensi kedatangan mereka. Setiap penegakan aturan harus disertai dengan penjelasan alasan yang terbuka,” katanya.

“Rakyat tidak paham pasal per pasal dari Permenkumham, tetapi mereka merasa tidak adil di saat mereka dibatasi untuk bergerak, WNA China justru malah bisa masuk,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman mendesak pemerintah untuk melarang TKA masuk ke Indonesia meskipun sudah mengantongi ITAS.

“Baiknya untuk sementara waktu setidaknya selama PPKM pemegang ITAS dihapus dari pengecualian masuknya TKA,” kata Habiburokhman.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 mengatur bahwa pemerintah telah menutup pintu bagi TKA masuk wilayah Indonesia selama masa PPKM.

Meski demikian, aturan tersebut mengatakan orang asing boleh memasuki wilayah Indonesia jika memegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap.

Aturan tersebut diteken oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 21 Juli 2021 lalu.

Seperti sudah diketahui 34 TKA asal China masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta. Mereka menumpang menumpang pesawat Citilink dengan kode QG8815 yang membawa 37 penumpang.

Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan 34 tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Wilayah Indonesia pada Sabtu (7/8/2021) kemarin merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan COVID-19.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan 34 TKA asal China tersebut juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta.

“Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia. Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021,” jelasnya, Minggu (8/8/2021). (RED/RED)