Kota Tangerang Selatan

KPU Tangsel Tetapkan Aturan Pemasangan APK Beserta Lokasi Kampanye Akbar Paslon

17

TANGSEL – KPU Kota Tangsel sudah menetapkan Surat Keputusan (SK) tentang titik-titik lokasi yang diperbolehkan menjadi tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Selain itu, dua pasangan calon juga sudah menentukan lokasi kampanye akbar.

Penetapan SK ini disampaikan langsung oleh Komisi KPU Tangsel, Heni, yang mengatakan bahwa aturan ini merupakan hasil koordinasi dengan pemerintah setempat.

“Kami KPU Kota Tangsel sudah menetapkan SK terkait titik pemasangan APK, dan juga titik lokasi rapat kampanye umum atau yang lebih dikenal dengan kampanye akbar akan dilaksanakan,” terang Heni, ditulis Kamis, (10/10/2024)

“Dan kami juga sudah berkoordinasi sebelumnya dengan pemerintahan setempat, dimana mereka lebih paham titik-titik mana saja yang dilarang dan tidak bertentangan dengan aturan seperti Perda, dll,” sambungnya.

Bahkan, untuk memastikan efektivitas aturan pemasangan APK, KPU Tangsel melakukan diskusi bersama teman PPK karena dirasa mereka lebih memahami peta wilayah pada setiap Kecamatan yang ada di Tangsel.

Kemudian, aturan atau SK tersebut diserahkan kepada Bawaslu dan juga para pasangan calon atau paslon nomor urut 1 yakni Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan dan paslon nomor urut 2, Ruhamaben-Shinta.

“SK pemasangan APK dan titik lokasi rapat kampanye umum sudah kami serahkan kepada Bawaslu dan juga masing-masing tim Paslon, jadi disitu sudah jelas dimana titik yang bisa dipasang APK termasuk Reklame berupa videotron, billboard, spanduk dan sebagainya, tak lupa juga titik lokasi kampanye akbar,” ujarnya.

Lalu, untuk pemasangan APK, KPU Tangsel menyediakan fasilitas kepada para paslon berbentuk reklame, baik itu videotron, baliho, billboard, spanduk dan juga umbul-umbul. Fasilitas KPU ini pun dari pemasangan sampai penurunan APK.

“Untuk besaran atau jumlah yang kita berikan dikembalikan lagi dengan kemampuan anggaran KPU Tangsel,” kata Heni.

“Jika para paslon ingin mencetak sendiri tentu bisa, dengan jumlahnya untuk APK yaitu 200% atau dua kali lipat dari fasilitas yang kita sediakan dari KPU Tangsel, misalnya kita fasilitasi baliho untuk satu paslon maksimal cetak 10, maka ketika mereka cetak sendiri diperbolehkan maksimal 20 baliho,” tuturnya.

Heni menjelaskan beberapa titik pemasangan yang dilarang oleh aturan seperti di pohon, tempat ibadah, sekolah, fasilitas umum dan sosial.

Tak lupa, Heni menyampaikan, kampanye akbar kedua paslon walikota tersebut akan dilaksanakan di tanggal yang sama yaitu 17 November 2024.

Dan ketentuan pada Pilkada 2024, kampanye rapat umum di tingkat kabupaten/kota hanya bisa dilaksanakan satu kali.

“Masing-masing tim paslon dan Bawaslu sudah kami undang ke KPU untuk melakukan rapat koordinasi, mereka sudah menentukan kapan akan dilaksanakan kampanye rapat umum, yaitu di tanggal 17 November 2024 dan untuk waktunya sudah diatur di pkpu dimulai pukul 9.00 pagi sampai dengan 18.00 sore,” ungkapnya.

“Untuk pemilihan tempatnya paslon nomor urut 1 di lapangan Taman Tekno, BSD. Kemudian untuk paslon nomor urut 2 memilih di lapangan Alap-Alap, Jombang,” tukasnya.

Laporan: STW

Exit mobile version