Kota Tangerang Selatan

KPU Tangsel Merilis Aplikasi Sipangsi, Data Masih Belum Bersertifikasi

16

TANGERANGRAYA.NET, Tangsel – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merilis aplikasi yaitu Sistem Informasi Pemilu dan Pemiilihan Kota Tangerang Selatan Terintegrasi (Sipangsi)

Ketua KPU Kota Tangsel M Taufik MZ mengupayakan semua informasi terkait data pemilihan hingga tingkat TPS dapat di akses melalui aplikasi Sipangsi.

“Semua informasi misalnya masyarakat yang ingin tau soal data pilkada maupun pemilu baik itu tahun 2020 dan 2019 hingga tingkat TPS juga bisa lewat aplikasi Sipangsi,” katanya di Kantor KPU Tangsel, Rabu, (22/12/2021).

Tidak hanya itu lanjut Taufik, Sipangsi juga dapat membantu Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dalam kerjanya di lapangan.

Pria yang akrab Taufik itu juga menjelaskan masyarakat juga bisa memeriksa apakah hak konstitusinya sudah terdaftar atau belum.

“Jika belum terdaftar ada format untuk memasukan data nama, sehingga bisa kita verifikasi dan kita masukan sebagai daftar pemilih,” jelasnya.

Kemudian Taufik mengatakan dalam aplikasi Sipangsi juga terdapat sebuah program E-Vote yang dapat di pergunakan oleh lembaga di tangsel dalam menentukan pemilihan.

“Aplikasi sipangsi ada E-Vote, artinya itu juga edukasi serta pendidikan untuk masyarakat Kota Tangsel agar nanti saat di butuhkan bila ada pemilihan osis, lembaga, RT/RW bisa menggunakan sistem itu,” ucapnya.

Melihat pada tahun sebelumnya, kata Taufik dimana Sipangsi ini sempat tidak bisa di buka waktu pilkada 2020, oleh sebab itu pihaknya berkomunikasi kepada penyedia untuk servernya di tingkatkan kembali.

Ketua KPU Kota Tangsel itu juga menegaskan bahwa data yang berada si Sipangsi ini tidak bisa menjadi sandaran hukum karena belum bersertifikasi.

“Misalkan ada kepentingan siapapun, lalu mengunduh yang ada pada Sipangsi untuk di jadikan dasar alat bukti ya itu tidak bisa, berbeda dengan halnya yang kita upload seperti berita acara dan berita keputusan,” pungkasnya. (BJS/RED)

Exit mobile version