Tangerang Selatan – Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menegaskan kepada penyelenggara Pemilu agar tidak berlarut-larut dalam menyelesaikan permasalahan yang bersangkutan dengan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).
Pasalnya, dalam data Sirekap yang disinyalir tidak sesuai dengan hitungan manual C Plano di tiap-tiap TPS, membuat patokan data tersebut menjadi informasi yang akan menebar kebohongan.
“Mungkin laporannya (pelanggaran dan ketidaksesuaian data) nanti, kalau ini masih awal ya engga mungkin, ini seperti bom waktu yah. Orang menunggu momen,” ujar Trubus, Senin, (19/2/2024).
“Memang kecurangan-kecurangan itu kan masih berjalan yah, tapi memang akan menjadi masalah di kemudian hari. Kalau sekarang kan masih proses, tapi nanti harusnya KPU maupun aparat harus bertindak,” tandas Trubus.
Dikonfirmasi terpisah, salah seorang Calon Legislatif (Caleg) dari PDI Perjuangan di Dapil Pamulang, Drajat Sumarsono menyampaikan, pihaknya tetap berpatokan kepada rekapitulasi berjenjang.
“Rekapitulasi yang akan dipakai oleh KPU itu adalah rekapitulasi manual berjenjang. Mulai dari TPS, Plano PPK, sampai dengan KPU tingkat kota,” kata Drajat.
“Perihal dengan Sirekap itu hanyalah alat bantu yang bukan jadi acuan. Sirekap itu bukan acuan untuk menentukan berapa besarnya suara hasil Pemilu,” terang Drajat.
Drajat mengungkapkan, hasil penentuan perolehan besaran suara, tetap ditentukan oleh penghitungan manual berjenjang. Sirekap, lanjutnya, bukan data utama yang menjadi acuan.
“Yang menentukan besarnya hasil Pemilu itu suaranya adalah suara mulai dari TPS, kecamatan sampai dengan kota secara berjenjang, secara manual,” tegasnya.
“Sirekap itu bukan acuan bukan data utama. Data utama itu adalah hasil C Plano. Semua kader partai wajib untuk mengawal suara Pemilu Presiden maupun suara legislatif dan suara partai,” tutup Drajat.
Laporan: STW