TANGSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan gambaran terkait pemberian surat pemberitahuan untuk masyarakat yang sudah ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 2024.
Sebelumnya, KPU Tangsel resmi menetapkan 1.058.127 daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Wali Kota Tangsel dan Wakil Wali Kota Tangsel.
Komisioner KPU Tangsel Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Widya Victoria, akan ada surat pemberitahuan kepada para DPT yang berisikan informasi terkait pencoblosan nantinya.
Namun, Widya menjelaskan, surat pemberitahuan ini bukan untuk masyarakat yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Ia menambahkan, untuk DPK sendiri nanti bisa langsung datang ke TPS terdekat dan membawa data diri berupa KTP Tangsel.
“Surat pemberitahuan ini ditujukan hanya kepada DPT bukan DPTb atau DPK, tetapi bisa diinformasikan, proses tahapan pelimilih ini kan masih berlanjut sampai hari pencoblosan nanti, ketika pemilih sudah ber KTP Tangsel dia tetap bisa menggunakan hak pilihnya kok,” katanya.
“Misalnya saya tidak terdaftar baik di DPT ataupun DPTb tapi sudah punya KTP Tangsel, jadi dengan DPK yang kita siapkan bagaimana pemilih memungkinkan untuk menggunakan hak suaranya, jadi kalau DPK ini tidak perlu khawatir, ia bisa datang langsung ke TPS terdekat membawa KTP Tangsel,” lanjutnya.
Selain itu, Widya mengatakan terkait jumlah pemilih pemula untuk Pilkada 2024 mengalami kenaikan.
“Kalau dari DPS ke DPT ada peningkatan ya, tapi dipastikan jumlah Generasi Z atau pemilih pemula ini masih mendominasi bisa di angka lebih dari 50%, berapa banyaknya harus di cek kembali, yang pasti data awal kita ada 13,000 yang belum perekaman, kemungkinan mereka-mereka ini yang berusia 17 tahun, kemudian DPS berkurang jadi 12,000 nah saat ini yang terbaru progresnya sudah di angka 10,000,” bebernya.
Secara rinci jumlah DPT di Tangsel terdapat 517 Laki-Laki dan 540 Perempuan. Hitungan tersebut sudah termasuk pemilih pemula.
Saat menetapkan DPT, Widya mengakui sempat ada data ganda, tetapi hal itu sudah diatasi oleh KPU Tangsel agar tak ada kecurangan yang terjadi pada Pilkada 2024.
“Sempat ada data ganda, tapi sudah bersih, jadi ketika kita mensikronisasi data kita punya aplikasi namanya Sidali, Sistem Data Pemilih, misalnya ada pemilih baru yang sudah pindah domisili, itu sudah otomatis kelihatan dan ketemu data ganda tersebut, dan akan kita lanjuti dengan men-TMS kan,” tuturnya.
Lalu, Data Pemilih yang sudah meninggal juga sudah dibersihkan dengan memberikan kode, karena Widya mengatakan, data masyarakat yang sudah meninggal tidak bisa dihapus.
“Data orang meninggal pun juga sudah kita bersihkan, kita memang tidak bisa menghapus tapi kita memberi kode dengan nomor ’01’ di data orang meninggal tersebut, itu yang bisa dilakukan oleh kita,” ungkapnya.
Soal jumlah surat suara pada Pilkada 2024, KPU Tangsel akan mencetak sesuai DPT yang sudah ditetapkan yaitu 1.058.127 ditambah 2,5%.