Hukum – Ketua Umum ARUN, Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., menegaskan dalam kasus Ronald Tanur harus ada koreksi dari awal penyidik, penuntut, dan pemutus (Hakim).
Menurut Bob Hasan dalam kasus Ronald Tanur ini yang luput dari perhatian adalah Konstruksi hukum yang telah dibangun.
“Saya tidak mau masuk terlalu dalam dengan pasal-pasal dakwaan maupun tersangka yang tentunya ada pelibatan penyidik (Polri) dan penuntutan (Kejaksaan),” ujar Bob, dalam keterangan resminya, Selasa, (30/7/2024).
Dalam artian, lanjut Bob Hasan, untuk posisi komentar maupun penilaian yang hanya merujuk pada
“Putusan Hakim” saja bukanlah penyelesaian.
“Karena konstruksi hukumnya sudah dimulai sedini mungkin dengan Tuntutan dari kejaksaan yang hanya 12 tahun,” terang Bob.
Bob menyampaikan adanya korban yang Meninggal Dunia apakah hanya dituntut 12 Tahun dan ini sangat berpeluang Hakim memutus lebih ringan dari tuntutan bahkan akhirnya Bebas.
“Harapannya dari ARUN agar Konstruksi Hukum diawal memang harus betul-betul perlu koreksian,” tandas Bob Hasan.
Diketahui sebelumnya Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI F-PKB, Edward Tannur terdakwa pembunuhan sadis kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim menilai Ronald tak terbukti membunuh atau menganiaya Dini hingga tewas.
Putusan ini sempat mengejutkan pengunjung yang hadir di sidang putusan di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7). Padahal jaksa sebelumnya menuntut Ronald hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.
Kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald terhadap Dini terjadi pada Selasa, 3 Oktober 2023. Saat itu, Dini datang bersama Ronald ke tempat karaoke Blackhole KTV di Lenmarc Mall jalan Mayjend Jonosewojo, Surabaya.
Laporan: STW