TUTUP IKLAN
Kota Bogor

Kepergok Langgar Ganjil-Genap Bogor, Ayu Ting-Ting Diputar Balik Petugas

2
×

Kepergok Langgar Ganjil-Genap Bogor, Ayu Ting-Ting Diputar Balik Petugas

Sebarkan artikel ini
Petugas Minta Ayu Ting Ting Putar Balik Karena Kena Razia Ganjil Genap di Bogor. (Dok: Istimewa)

TANGERANGRAYA.NET – Sosialisasi ganjil genap di Kota Bogor nampaknya belum efektif. Pasalnya, banyak pengendara yang mengaku belum tahu akan kebijakan ganjil genap di Kota Bogor.

Termasuk artis dangdut juga Host Ayu Ting Ting. Kendaraan pelantun lagu Sambalado itu diputar balik petugas. 

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Artis dangdut, Ayu Ting-Ting diusir dari Bogor karena langgar ganjil genap. Ayu Ting Ting dilarang masuk Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (6/2/2021). Informasi yang dihimpun, penyanyi dangdut asal Depok, Jawa Barat itu kembali diputar balik petugas di sekitar Jalan Raya di Kota Bogor.

Pelantun lagu berjudul ‘Alamat Palsu’ itu diketahui mengendarai mobil berwarna kuning dengan nomor Polisi B 249 SOJ akan masuk ke Kota Bogor.

Ayu Ting-Ting Kepergok Langgar Ganjil-Genap Bogor, Mobil Diputar Balik Petugas (Dok: Istimewa)

Ayu Ting Ting terpaksa diminta memutar balik kendaraannya dan masuk kembali ke Jalur Tol Jagorawi arah Jakarta.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo membenarkan, bahwa Artis dangdut Ayu Ting Ting itu kembali diputar balik anggota, sebab telah melanggar peraturan ganjil genap.

“Iya betul,” katanya saat dihubungi wartawan.

Menurut petugas yang sedang berjaga, Ayu Ting-Ting tidak tahu kalau di Kota Bogor ada ganjil genap. 

Bahkan, anak dari Ayah Rojak ini pun meminta maaf kepada petugas, karena tidak tahu ada pemberlakuan ganjil genap.

“Ayu Ting-Ting tidak tahu kalau ada ganjil genap di Kota Bogor, tadi dia meminta maaf kepada petugas,” tukasnya.

Sekedar diketahui, mulai hari ini, Sabtu (6/2/2021) Pemerintah Kota Bogor memberlakukan sistem ganjil genap, pelaksanaannya pun akan dilakukan selama 24 jam Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pemberlakuan sistem ganjil genap kali ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di akhir pekan.

Dalam teknis pelaksanaannya, kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas akan diperiksa.

Petugas akan melarang dan menyuruh putar balik jika kedapatan ada kendaraan yang melanggar ketentuan sistem ganjil genap

Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penindakan terhadap pelanggar ganjil genap dilakukan secara komunikatif sehingga masyarakat tidak perlu khawatir berlebih.

Sebab itu, sambung Susatyo, polisi tidak akan memberikan sanksi tilang kepada para pelanggar ganjil genap

“Ganjil genap ini bukan untuk mengurangi volume kemacetan lalu lintas. Tapi penerapan protokol kesehatan, sehingga tidak ada sanksi tilang,” ujar Susatyo.

“Ini berlaku 24 jam, diberlakukan diseluruh ruas jalan Kota Bogor. Tujuannya untuk mengurangi mobilitas masyarakat ditengah pandemi Covid-19,” katanya, Jumat (5/2/2021).

Menurutnya, pada pemberlakuan ganjil genap pihaknya sudah menentukan titik-titik penyekatan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.

“Ada enam titik sekat dari arah luar Kota Bogor yang sudah kita bahas bersama Dishub,” imbuhnya. Tak hanya itu, ada juga tujuh check point yang ada di dalam Kota Bogor “Ini berlaku 24 jam, diberlakukan diseluruh ruas jalan Kota Bogor. Tujuannya untuk mengurangi mobilitas masyarakat ditengah pandemi Covid-19,” katanya, Jumat (5/2/2021).

Menurutnya, pada pemberlakuan ganjil genap pihaknya sudah menentukan titik-titik penyekatan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.

“Ada enam titik sekat dari arah luar Kota Bogor yang sudah kita bahas bersama Dishub,” imbuhnya.

Tak hanya itu, ada juga tujuh check point yang ada di dalam Kota Bogor.

“Untuk dalam kota, kita sudah bentuk tujuh titik check point, jika ada yang kedapatan melanggar, kita akan tindak,” tegasnya.