TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

Kepengen Masyarakat Tanggung Jawab, DLH Tangsel Klaim 328 Sudah Tersebar di 7 Kecamatan

8
×

Kepengen Masyarakat Tanggung Jawab, DLH Tangsel Klaim 328 Sudah Tersebar di 7 Kecamatan

Sebarkan artikel ini

TANGERARANGRAYA.NET, Tangerang Selatan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan terus melakukan upaya mengendalikan sampah yang semakin kompleks. Misal dengan mengajak masyarakat dengan membentuk Bank Sampah di tiap kecamatan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto LukmanĀ  mengatakan, Bank Sampah merupakan salah satu metode pengelolaan sampah yang dapat mengendalikan pada tingkat sumber sampah. Selain itu, adanya Bank Sampah dapat merubah perilaku masyarakat dalam memilah sampah serta terdapat nilai ekonomis yang didapat masyarakat.
Ā 
ā€œMelalui Bank Sampah, kita juga dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah serta mendorong masyarakat agar memiliki rasa tanggung jawab dari sampah yang mereka hasilkan,ā€ ujarnya, ditulis Jumat, (4/11/2022).

Wahyu menjelaskan tata cara membentuk Bank Sampah. Pertama, masyarakat dapat menghubungi ataupun mendatangai kantor DLH Kota Tangsel lalu DLH Kota Tangsel akan melakukan sosialisasi terkait pengelolaan sampah kepada calon pengurus Bank Sampah di wilayahnya.
Ā 
ā€œDLH Tangerang Selatan juga memberikan fasilitas sarana bank sampah berupa Gawang penimbang, Timbangan gantung digital, Spanduk untuk entitas Bank Sampah, Buku tabungan bank sampah, serta Tabung komposter untuk pengolahan sampah organik,ā€ paparnya.

Saat ini diketahui terdapatĀ  328 Bank Sampah Unit (BSU) yang tersebar di tujuh kecamatan. Jumlah sampah yang dikelola mencapai 378 ton atau rata-rata 1,4 ton perhari dan nilai perputaran uangnya bisa mencapai miliaran rupiah
Ā 
ā€œKe depannya Dinas Lingkungan Hidup juga akan mendirikan Bank Sampah Induk agar pengelolaan sampah melalui Bank Sampah lebih terpusat dan dapat menjaga persaingan harga antar pengepul/lapak,ā€ pungkasnya.

Pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah menjelaskan, Bank Sampah adalah suatu fasilitas untuk mengelola sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle), sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, dan pelaksanaan Ekonomi Sirkular, yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, badan usaha, dan/atau pemerintah daerah. (STW | RED)