TUTUP IKLAN
Nasional

Kepala Daerah Menolak UU Ciptaker? Ekonom: Mereka Terusik

8
×

Kepala Daerah Menolak UU Ciptaker? Ekonom: Mereka Terusik

Sebarkan artikel ini

Tangerangraya.net, Jakarta – Pro-Kontra terhadap Undang-Undang Omnibus Law hingga saat ini tentu menjadi pertanyaan banyak pihak, perang narasi antara pemerintah dan kontra pemerintah hingga kini tak juga usai.

Terkait adanya pro-kontra tersebut, redaksi mencoba menggali dari sudut pandang Pengamat Ekonomi mengenai UU Omnibus Law yang sedang diperdebatkan oleh berbagai lapisan masyarakat. Khususnya mengenai perizinan sektor pertanahan.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Apakah hal itu dapat memutus mata rantai birokrasi seperti wewenang Gubenur, Bupati dan Wali Kota? Dan benarkah UU Ciptaker dapat juga merugikan Gubernur, Bupati dan Wali Kota?

Baca : Daftar Wali Kota, Bupati Hingga Gubenur Yang Tolak Omnibus Law, Bagaimana Banten dan Tangerang Raya ?

Menurut Pengamat Ekonomi Chandra Kurniawan saat dimintai tanggapannya, bahwa hal itu justru mempermudah adanya investasi di daerah tertentu, yang selama ini hematnya, sangat berbelit birokrasi ketika ingin berinvestasi di suatu daerah.

“Logika sederhana, tentu tujuan pemeritah pusat maksudnya baik, untuk memutus mata rantai yang selama ini proses perizinan berbelit-belit. Apalagi kita tahu gara-gara banyaknya aturan yang tumpang tindih, akhirnya warga di sekitar lokasi jadi korban. Misal terjadinya konflik lahan dengan perusahaan,” ujar pria jebolan Fakultas Ekonomi Universitas Bung Karno ini.

Sementara untung rugi kepala daerah ia tak menjelaskan detailnya, menurut Chandra dalam UU Ciptaker terkait pembebasan lahan, setahunya tidak ada kalimat ganti rugi, yang ada ganti untung. “Jadi jelas kan,” terangnya menyindir.

Ia kembali mencontohkan terkait perizinan sektor pertanahan atau pembebasan lahan sebelum lahirnya UU Ciptaker, analoginya seperti seorang pemilik usaha rumah kontrakan yang memiliki 1 orang istri, 3 orang anak dan beberapa orang cucu, mereka memiliki peran masing-masing dalam mengelola usaha tersebut.

“Bapaknya punya peran memegang kunci pintu utama sebagai akses masuk rumah kontrakan, tapi sebelum itu, yang mau ngontrak harus melalui istrinya dulu yang pegang kunci kamar tidur utama, selanjutnya menghadap lagi ke 3 orang anaknya yang pegang kunci kamar-kamar lainnya, sedangkan beberapa cucunya menjadi marketing atau memasarkan kontrakannya,” sambung Chandra.

“Jadi saya kira terbayang ya… berbelitnya mau ngontrak aja harus melalui istri, anak dan cucunya, sampai dengan terakhir kebapaknya lagi barulah dapat akses pintu masuk utama. Itu aja sudah makan waktu lama. Celakanya kalau istri dan anaknya enggak ada di tempat. Makanya UU Ciptaker terkait pertanahan menyederhanakan itu,” papar pria yang juga pelaku usaha kecil menengah ini.

Selain itu, ia juga menyampaikan pendapat lainnya, bahwa apa yang dilakukan pemerintah pusat tentu memiliki dasar pemikiran dan fakta-fakta yang ada selama ini.


Maka dari itu Chandra menambahkan, adanya isu kepala daerah seperti Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang turut menolak dan mendukung dibatalkannya UU Omnibus Law, hal itu justru menurutnya para kepala daerah memperlihatkan wajah aslinya yang buruk rupa.

“Saya melihat diberbagai media nasional banyak kepala daerah menolak dan mendukung untuk dibatalkan UU Omnibus Law, ya saya kira mereka terusik karena merasa kehilangan periok nasinya, jadi mereka buka topeng pertontonkan buruk rupanya,” imbuh mantan aktivis mahasiswa ini.

“Kita tahu selama ini pengusaha jadi sapi perah dengan berbagai aturannya yang dimanfaatkan birokrasi. Nah itu kan selama ini berimbas ke pekerja juga,” tegas mantan karyawan disalahsatu Bank Swasta ini, melalui selular pribadinya, Minggu 11 Oktober 2020.

Namun sayangnya ia tidak ingin berpendapat mengenai pasal yang mengatur ketenagakerjaan. “Enggak-enggak, saya enggak mau komentar masalah itu, soalnya saya pribadi masih gamang dengan materi itu. Berbeda dengan logika perizinan lahan tadi yang mas sampaikan diawal, pastinya saya tegaskan pemerintah bermaksud baik agar investasi lebih mudah aja,” pungkasnya.

Seperti dilansir kompas.com, Jumat 9 Oktober 2020, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, pengaturan sektor pertanahan dalam UU Cipta Kerja mempermudah perizinan dan investasi. Sebab, menjadi lebih efektif dan transparan.

Ia menjelaskan, kehadiran beleid itu bakal mendukung proses perizinan melalui sistem online single submission (OSS). Lantaran pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun dan menyediakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam bentuk digital dan sesuai standar.

“OSS itu untuk memudahkan perizinan, tapi selama ini banyak regulasi yang belum mendukung. Maka dalam UU ini dimasukkan, salah satu adalah kewajiban bikin RDTR untuk seluruh aspek rencana investasi penggunaan tanah, dan lain-lain,” ujar Sofyan.

Kemudian pelaku usaha tinggal mengajukan permohonan pemanfaatan lahan ruang untuk kegiatan usahanya melalui sistem OSS. Ia bilang, dengan sistem tersebut investor tak perlu lagi berurusan dengan birokrasi yang berbelit-belit.

“Jadi tidak harus menghadap siapa, bicara dengan siapa, meminta izin dengan birokrasi tertentu. Karena ini program anti korupsi, itu jauh lebih efektif kalau transparan dan jelas,” kata Sofyan.

Sumber : Indonesiaberita.com